BOYOLALI, diswayjateng.id - Kuasa hukum korban penganiayaan remaja di Boyolali, Asri Purwanti, mendesak Polres Boyolali segera menahan enam tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Asri menyebutkan ancaman hukuman minimal lima tahun bagi pelaku penganiayaan remaja di Boyolali, sesuai Pasal 21 KUHP, seharusnya menjadi dasar untuk melakukan penahanan.
Asri menyatakan kekecewaannya atas keputusan yang hanya memberlakukan tahanan kota terhadap para tersangka penganiayaan remaja di Boyolali ini.
Ia menilai hal ini memicu keresahan di Desa Banyusri, terutama karena para tersangka justru melaporkan balik korban dan ayahnya, Mulyadi, ke Polres Boyolali.
BACA JUGA:Ditinggal Pulang Pemilik ke Boyolali, Toko Ban Semi Permanen di Ungaran Terbakar
“Kami memohon agar para tersangka segera ditahan. Keberadaan mereka di desa telah memicu kegaduhan dan intimidasi terhadap keluarga korban,” ujar Asri, Selasa 14 Januari 2025.
Surat desakan yang diajukan oleh pihak korban dilengkapi dengan bukti foto luka korban, hasil visum dari RSUD dr. Moewardi dan RS Jiwa Daerah Surakarta.
Asri berharap langkah tegas ini dapat memulihkan kondisi di Desa Banyusri dan memberikan efek jera.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, menyatakan berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihaknya sedang melengkapi petunjuk dari jaksa.
BACA JUGA:Bawa Gerobak Sapi, Warga Yogya Geruduk PN Semarang
BACA JUGA:Kuasa Hukum Ancam Penjarakan Emak-emak Pelapor Balik dalam Kasus Penganiayaan Anak di Boyolali
Ia juga menjelaskan bahwa keputusan penahanan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keamanan di lokasi kejadian.
“Para tersangka masih menjalani tahanan kota dan wajib melapor dua kali seminggu. Kami menangani kasus ini dengan serius,” jelas Joko.
Penganiayaan Remaja di Boyolali
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum KM (14), korban penganiayaan remaja di Boyolali tepatnya di Banyusri, Wonosegoro, menanggapi keras laporan balik yang diajukan sejumlah emak-emak terhadap kliennya dan ayahnya, Mulyadi.