Pengacara Korban Desak Polisi Tahan Tersangka Penganiayaan Remaja di Boyolali

Rabu 15-01-2025,10:05 WIB
Reporter : Achmad Khalik Ali
Editor : Laela Nurchayati

Asri Purwanti, SH, MH, CIl, kuasa hukum KM sekaligus Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng, mengancam akan memproses hukum emak-emak tersebut yang diduga turut terlibat dalam penganiayaan kliennya.

BACA JUGA:Diduga Kasus Penipuan E-Commerce, Perusahaan Boyolali Alami Kerugian Besar

BACA JUGA:Gandeng Wong Solo Group, Program Makan Bergizi Gratis Sedaiakan 12 Ribu Porsi Makanan di Boyolali

"Laporan balik ini adalah upaya kriminalisasi terhadap klien kami, yang sudah dihajar beramai-ramai oleh para tersangka. Emak-emak yang melapor balik ini diyakini ikut menganiaya korban," tegas Asri, Jumat, 10 Januari 2025.

Asri menduga laporan tersebut diajukan karena keluarga korban menolak ajakan damai. Menurutnya, laporan itu tidak hanya melibatkan warga, tetapi juga emak-emak yang terlibat dalam penganiayaan terhadap KM.KM, yang masih di bawah umur, mengalami luka serius akibat penganiayaan oleh belasan orang dewasa, termasuk emak-emak yang kini melapor balik.

Berdasarkan pemeriksaan medis di RSUD dr. Moewardi dan RSJD Jebres, korban dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan akibat kejadian tersebut.

"Klien kami seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan malah dikriminalisasi. Jika ini terus berlanjut, kami tidak segan-segan mengambil langkah hukum untuk memenjarakan emak-emak yang terlibat," ujar Asri.

BACA JUGA:Pesta Kembang Api 3 Jam di Kalipepe Land Boyolali, Ribuan Warga Antusias Sambut Tahun Baru

BACA JUGA:Naas, Seorang Pria TewasTersambar Petir Saat Mancing di Waduk Cengklik, Boyolali

Asri juga membela tindakan Mulyadi, ayah KM, yang sempat menampar anaknya. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah tersangka Syuhada sebagai bentuk edukasi, bukan penganiayaan.

"Ayah korban sebenarnya ingin melindungi anaknya. Namun, dalam proses tersebut, ia juga menjadi korban penganiayaan oleh warga," ungkap Asri.

Asri mempertanyakan proses hukum yang hanya menggunakan visum dari RS Waras Wiris Boyolali sebagai bukti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tanpa menyertakan rujukan dari RSUD dr. Moewardi Solo yang menunjukkan luka parah pada korban.

 

 

Kategori :