Kuasa Hukum Ancam Penjarakan Emak-emak Pelapor Balik dalam Kasus Penganiayaan Anak di Boyolali
KM (14) Korban penganiayaan anak, oleh warga Banyusri, Wonosegoro, Boyolali.-Istimewa-
Sejumlah suporter bonek diamankan dan dipulangkan oleh Polresta Solo, mereka nekat datang ke Solo meskipun sudah dilarang-Istimewa-SOLO, Diswayjateng.id -- Kuasa hukum KM (14), korban penganiayaan di Banyusri, Wonosegoro, Boyolali, menanggapi keras laporan balik yang diajukan sejumlah emak-emak terhadap kliennya dan ayahnya, Mulyadi.
Asri Purwanti, SH, MH, CIl, kuasa hukum KM sekaligus Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng, mengancam akan memproses hukum emak-emak tersebut yang diduga turut terlibat dalam penganiayaan kliennya.
"Laporan balik ini adalah upaya kriminalisasi terhadap klien kami, yang sudah dihajar beramai-ramai oleh para tersangka. Emak-emak yang melapor balik ini diyakini ikut menganiaya korban," tegas Asri, Jumat, 10 Januari 2025.
Asri menduga laporan tersebut diajukan karena keluarga korban menolak ajakan damai. Menurutnya, laporan itu tidak hanya melibatkan warga, tetapi juga emak-emak yang terlibat dalam penganiayaan terhadap KM.
BACA JUGA:3.000 Kader PDIP Solo Gelar Aksi Cap Jempol Darah Dukung Megawati Kembali Jadi Ketum
KM, yang masih di bawah umur, mengalami luka serius akibat penganiayaan oleh belasan orang dewasa, termasuk emak-emak yang kini melapor balik.
Berdasarkan pemeriksaan medis di RSUD dr. Moewardi dan RSJD Jebres, korban dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan akibat kejadian tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: