KPK Apresiasi Capaian Pengamanan Aset Daerah Melalui Sertifikasi

Senin 23-12-2024,12:59 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Rochman Gunawan

SLAWI, diswayjayeng.id - Apresiasi diberikan KPK kepada kantor ATR/BPN  Kabupaten Tegal dalam capaian pengawasan aset daerah. Melalui sertifikasi aset yang dimiliki Pemkab Tegal. Kali ini, kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal ditetapkan sebagai terbaik I dalam percepatan penyertifikatan aset yang dimiliki Pemkab Tegal.

Kepala Kantor ATR/ BPN Kabupaten Tegal Winarto melalui  Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Setyo Purwanto menyatakan, penghargaan dari KPK diberikan di puncak peringatan Hari Antikorupsi di kantor KPK Jakarta. "Di samping itu, untuk kantor ATR/BPN Korwil  Jawa Tengah juga mendapatkan penghargaan sebagai terbaik I tingkat provinsi," ujarnya, Senin (23/12024).

KPK menargetkan di tahun 2025 harus bisa merampungkan 5.311 bidang aset milik Pemkab  Tegal. Di tahun 2023,  diterbitkan sertifikat aset Pemkab Tegal 1. 048 bidang dan tahun 2024  sebanyak 797 bidang. "Jadi, dalam kurun waktu 2  tahun terakhir, kita sudah bisa menerbitkan  1.845 bidang tanah yang menjadi aset  Pemkab Tegal," cetusnya.

Pihaknya meinci, masih ada sekitar 237 bidang aset  Pemkab Tegal yang belum bersertipikat dan diupayakan rampung pada tahun 2025 mendatang. Menurutunya, salah satu upaya pengamanan aset negara adalah melalui penyertifikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah.  

BACA JUGA:Kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal Serahkan Data Peta Lengkap Program PTSL

BACA JUGA:Kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal Ditarget 40.000 Sertifikat SHAT

Dalam rangka mewujudkan upaya tersebut, Kementerian Keuangan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Telah menerbitkan Peraturan Bersama Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 Tahun 2009 tentang Penyertifikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah.

Terbitnya peraturan bersama ini menjadi dasar dilakukannya program percepatan penyertifikatan BMN berupa tanah. Tujuannya agar seluruh BMN berupa tanah dapat disertifikatkan sehingga dapat dipertanggungjawabkan aspek legalitas dan akuntabilitasnya.  

"Selain itu program penyertifikatan ini juga memiliki maksud agar tanah yang dimiliki dan dikelola negara dapat memenuhi prinsip 3T. Yaitu Tertib Fisik, Tertib Administrasi, dan Tertib Hukum," tegasnya. 

Kategori :