BATANG, diswayjateng.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang tengah menanti surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan calon pasangan terpilih dalam Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Kabupaten Batang, Susanto Waluyo, menegaskan bahwa tahapan penetapan tidak bisa dilakukan sebelum ada kepastian hukum dari MK terkait PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum).
Yang utama masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi, ujar Susanto dalam rapat koordinasi Kaleidoskop Permasalahan Hukum pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Hotel Sendangsari, Selasa (19/12).
Jika tidak ada PHPU yang diajukan, selanjutnya, maksimal tiga hari setelah surat dari MK diterima, pasangan terpilih akan segera ditetapkan.
BACA JUGA: KPU Batang Gelar Rekapitulasi Pilkada 2024 Tingkat Kabupaten, Hasilnya?
BACA JUGA: Sempat Rival di Pilkada, Sekretaris Jaksa Agung Edy Birton dan Hartopo Masuk Jajaran PCNU Kudus
Susanto menyebut proses hukum terkait Pilkada di Kabupaten Batang sudah mencapai titik akhir.
Menurut Susanto, KPU telah menyelesaikan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang menolak gugatan seluruh pihak penggugat.
“Banding di PTUN masih berproses,” jelasnya.
Selain itu, sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga berjalan tanpa hambatan berarti.
BACA JUGA: Tingkat Partisipasi Warga Rembang di Pilkada Serentak 2024 Diklaim Tertinggi se Jawa Tengah
BACA JUGA: Ahmad Luthfi Satukan Visi Misi Pembangunan Jateng Bersama Kepala Daerah Pemenang Pilkada 2024
KPU Kabupaten Batang memastikan bahwa setelah surat diterima, pasangan Faiz Kurniawan-Suyono akan segera disetujui sebagai Bupati dan Wakil Bupati Batang.
“Kami akan langsung menetapkan pasangan terpilih dalam waktu tiga hari setelah surat diterima,” kata Susanto menutup pembicaraan.
Sebelumnya, Hasil rekapitulasi suara menunjukkan kemenangan pasangan Faiz Kurniawan-Suyono dengan perolehan 260.146 suara atau 53,15 persen.