Sebagai informasi, GRS tertangkap di Sidoarjo, Jawa Barat pada 10 Desember 2024 malam, saat berjualan di pinggir jalan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.