SALATIGA, diswayjateng.id - Ketua KPU Salatiga Yesaya Tiluata mengingatkan dan memberi peringatan kepada KPPS tidak menjadi mata-mata Pasang Calon (Paslon).
Peringatan Ketua KPU Salatiga disampaikan kepada wartawan setelah dirinya mendapatkan informasi sudah ada nomor handphone (HP) KPPS diserahkan kepada timses Paslon.
"Sudah ada informasi-informasi dari PPK dan PPS bahwa KPPS ada yang sudah diminta oleh beberapa orang entah paslon atau pun Timses untuk meminta nomor-nomor dari KPPS," kata Yesaya Tiluata sebelum pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Salatiga, Rabu 27 November 2024.
Bahkan, ujar dia, KPU Salatiga sudah mengantongi informasi sudah mulai ada baik dari kelembagaan Pemerintah maupun di luar itu meminta data penghitungan suara dari KPPS.
BACA JUGA: KPU Salatiga Musnahkan 1.487 Kelebihan Surat Suara, Forkopimda Tinjau Logistik dan TPS
BACA JUGA: Doa Bersama di Kantor KPU Salatiga: Perbedaan Pilihan adalah Fitroh, yang Kalah Legowo
Yesaya mengungkapkan, KPPS tidak boleh diganggu bahkan meski hanya meminta foto C hasil penghitungan suara.
Karena ditegaskan dia, selagi masih masa penghitungan dan hasilnya harus ditulis adalah hak dan dimiliki oleh KPU.
Jika KPPS tetap nekat menjadi cepu atau mata-mata dari paslon bukan hanya sanksi administratif tapi juga sanksi pidana siap di depan mata.
"Percayakan ke KPU. Kalau tidak mempercayakan KPU, ya boleh menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara sendiri," tandasnya.
BACA JUGA: Soal Pendistribusian Logistik ke Kelurahan, KPU Salatiga Dibantu PT Pos Indonesia
BACA JUGA: 2.107 Anggota KPPS Dilantik KPU Salatiga
Kembali ditegaskan Yesaya, jika KPPS nekat memberikan informasi di luar KPU melalui nomor HP (milik KPPS) apalagi sampai masuk ke grup whatsapp (WAG) jelas sebuah pelanggaran.
Ia menandaskan, nomor HP KPPS adalah identitas pribadi yang dilindungi oleh undang-undang.
Bukan tidak dipungkiri, ujung tombak pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS ada di KPPS.
Sehingga, diharapkan Ketua KPU Salatiga Yesaya Tiluata KPPS tetap mengedepankan netralitas dalam bertugas sebagai perwakilan negara.
BACA JUGA: Soal Pendistribusian Logistik ke Kelurahan, KPU Salatiga Dibantu PT Pos Indonesia
BACA JUGA: KPU Salatiga Resmi Tetapkan Tiga Paslon Pilwalkot 2024-2029
"Intinya sejak KPPS dilantik selalu Kami tekankan untuk bekerja secara profesional, dengan integritas dan juga netral serta bekerja secara inparsial baik dalam penghitungan suara untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga," ucapnya.
Jika ada KPPS yang nekat menyebarkan atau berbagi informasi hasil penghitungan suara di TPS tersebar ditegaskan Yesaya ada sanksi norma-norma administrasi atau pun norma pidana.
"Apalagi sampai menggeser perolehan hasil suara, KPPS bisa di pidana. Ya jangan menjadi mata-mata dari paslon," imbuhnya.
Tentu pihaknya juga berharap masukan-masukan dari pengawas, baik di tingkat Kota Bawaslu sampai dengan pengawas TPS.
BACA JUGA: KPU Salatiga Sebut Banyak Pertemuan Paslon dengan Warga Tidak Ada Pemberitahuan ke Polisi
BACA JUGA: 26 Box Surat Suara Pilgub Jateng Tiba di Gudang KPU Salatiga Tadi Malam
Hal tersebut diakui Yesaya akan sangat bermanfaat bagi KPU Salatiga untuk menjadi koreksi dan komunikasi agar pihak-pihak yang ada di TPS, baik itu dengan TPS, saksi, Linmas dan KPPS tidak terpengaruh atau kemudian menjadi bagian dari pihak lain yang sifatnya politisasi.
Terkait 'quick count' diadakan masing-masing Paslon, Yesaya kembali mengingatkan agar melapor dan menyampaikan aktivitas ke KPU.
"Sanksi menyelenggarakan 'quick count' sendiri memang tidak ada karena tidak mengubah perolehan hasil, tapi setidaknya aktivitas seperti itu tidak mengganggu tugas-tugas KPPS. Karena tugas-tugas KPPS adalah melakukan penghitungan sesuai dengan metode penghitungan yang ada di KPU," pungkas dia.