BATANG, diswayjateng.id - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan aparat TNI/Polri dalam Pilkada 2024 memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
Hal itu ditegaskan Pengamat politik sekaligus lulusan Universitas Padjadjaran (Unpad), Hendri Satrio, saat menyinggung gelaran Pilkada 2024.
Hendri juga menyoroti Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang membuka pintu bagi penegakan sanksi pidana terhadap pelanggaran netralitas ASN, pejabat daerah ataupun TNI/Polri di Pilkada 2024.
"Putusan MK ini bukan sekadar gertak sambal. Kalau ada ASN, pejabat daerah, atau bahkan aparat TNI/Polri yang melanggar netralitas di Pilkada 2024, mereka bisa dikenai hukuman pidana maksimal enam bulan atau denda hingga Rp6 juta," ujar Hendri, Sabtu, 23 November 2024.
BACA JUGA: Jaga Netralitas Jelang Pilkada, ASN Pemkab Blora Diminta Tak Ikut Politik Praktis
BACA JUGA: Tegas Soal Netralitas ASN di Pilkada 2024, Pj Bupati Batang: Jangan Hanya di Lisan Saja!
Hendri, yang juga pendiri lembaga survei KedaiKOPI, menekankan bahwa penerapan sanksi pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024 sangat bergantung pada komitmen pimpinan instansi terkait.
"Kalau efektif atau tidak, itu tergantung atasan dari aparat yang bersangkutan. Apakah mereka mau menindak anak buahnya yang melanggar?" katanya.
Menurutnya, putusan MK ini memberikan landasan hukum yang lebih jelas untuk menegakkan asas jujur dan adil (jurdil) dalam pelaksanaan Pilkada.
"Sekarang, aparat yang melaporkan aparat itu jarang terjadi. Tapi minimal aturannya ada dulu. Kalau tidak ada, susah bagi masyarakat untuk protes atau menuntut pertanggungjawaban," jelasnya.
BACA JUGA: Tekankan Pentingnya Netralitas Aparat Dalam Pilkada, DPC PDIP Buka Posko Pengaduan Khusus
BACA JUGA: PKH Dijadikan Alat Politik? Dinsos Batang Tegaskan Netralitas Program Sosial di Pilkada 2024
Ia juga menyoroti pentingnya integritas pimpinan di instansi pemerintah maupun militer. Ia memperingatkan agar para pimpinan tidak menjadi pelaku pelanggaran netralitas.
"Atau malah jangan-jangan justru atasannya yang melanggar. Nah, berani tidak anak buahnya melaporkan atasan yang tidak netral?" tanyanya retoris.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan gugatan yang memperjelas sanksi bagi ASN, pejabat desa, pejabat daerah, pejabat negara, serta TNI-Polri yang tidak netral.