Dua Mahasiswa Solo Ajukan Uji Materi UU Kementerian Negara ke MK

Dua Mahasiswa Solo Ajukan Uji Materi UU Kementerian Negara ke MK

Dua mahasiswa asal Solo mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait ketentuan larangan rangkap jabatan menteri dalam Undang-Undang Kementerian Negara.-Achmad Khalik Ali-

SOLO, diswayjateng.com - Dua mahasiswa asal Solo mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan larangan rangkap jabatan menteri dalam Undang-Undang Kementerian Negara. Keduanya merupakan anak dari aktivis antikorupsi Boyamin Saiman.

Permohonan tersebut menyasar Pasal 23 huruf a dan huruf b UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang telah diubah melalui UU Nomor 61 Tahun 2024. Para pemohon menilai aturan tersebut masih menyisakan ruang tafsir dalam praktik rangkap jabatan di pemerintahan.

Pemohon pertama, Arkaan, mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), menggugat Pasal 23 huruf a yang mengatur larangan menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain. 

Gugatan itu dikaitkan dengan posisi Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Sementara itu, pemohon kedua, Aufaa Luqmana Rea, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), menguji Pasal 23 huruf b terkait larangan rangkap jabatan di badan usaha milik negara (BUMN). 

Ia menyoroti jabatan Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi yang sekaligus dipercaya sebagai CEO Danantara.

Boyamin Saiman membenarkan, kedua pemohon merupakan anaknya. Ia menyatakan mendukung langkah tersebut sebagai bagian dari proses pembelajaran akademik, meskipun menyadari peluang dikabulkannya permohonan di MK tidak besar.

“Ini bagian dari proses belajar. Mereka mahasiswa hukum, tentu ingin menguji pemahaman dan logika hukumnya,” ujar Boyamin, Senin 15 Desember 2025.

Menurut Boyamin, para pemohon berpandangan,  larangan rangkap jabatan yang diterapkan secara mutlak berpotensi membatasi hak prerogatif presiden. Dalam kondisi tertentu, presiden dinilai perlu fleksibilitas untuk menunjuk pejabat yang dinilai mampu mempercepat kinerja pemerintahan.

Ia menilai penugasan rangkap jabatan dalam situasi khusus, seperti sinkronisasi kebijakan pangan maupun investasi, dapat meningkatkan efektivitas dan koordinasi antar-lembaga.

Sementara itu, Aufaa mengungkapkan sidang pemeriksaan pendahuluan atau panel hakim telah digelar secara daring. Ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan argumentasi yang diajukan.

“Harapannya permohonan ini dikabulkan agar tidak ada hambatan konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: