DEMAK, diswayjateng.id - PLT Bupati Demak, Ali Maksun menemui ratusan buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di depan pendopo Kantor Bupati Demak usai menerima audiensi dari Gerakan Buruh Demak (Gebrak) pada 18 November 2024
PLT Bupati didampingi Sekda Demak dan Kepala Dinakerin Demak langsung disambut tepuk tangan oleh peserta aksi, yang memenuhi pertigaan jalan Panjang Jimat tersebut.
Pihaknya pun dianggap berani serta memiliki empaty karena bersedia menemui buruh yang tengah berorasi menentang PP 51 bila dijadikan patokan penentuan upah minimum kabupaten (UMK)
Di tengah peserta aksi, PLT Bupati menyampaikan apresiasi kepada buruh yang selalu memperjuangkan nasib pekerja. Ia pun kemudian menyampaikan apa yang menjadi hasil audiensi dengan perwakilan buruh.
BACA JUGA: Nyaman ke Sragen, Andika Perkasa Kembali Serap Aspirasi Buruh Pabrik
BACA JUGA: Ribuan Buruh Rokok Kudus Terima BLT Total Miliaran Rupiah
Audiensi sendiri dilakukan dengan sepuluh perwakilan buruh di ruang rapat wakil Bupati Demak dengan keadaan kondusif.
"Terimakasih untuk kehadirannya dan sabar menunggu kami beraudiensi, dimana tadi audiensi berjalan dengan lancar, santun dan menghasilkan kesimpulan," ucap Plt Bupati Demak.
Ia pun menyampaikan bahwa apa yang menjadi aspirasi buruh ditampung oleh Pemkab Demak dan kemudian dituangkan dalam surat yang akan dikirim ke Menteri Tenga Kerja dan juga PJ Gubernur Jateng.
Di mana terdapat dua poin pengusulan yakni kenaikan upah untuk UMK Demak minimal 10% dan juga Penetapan UMK 2025 menggunakan survey pertumbuhan ekonomi, inflasi dan KHL.
BACA JUGA: Tanpa Demo, Buruh Ajak Diskusi Wali Kota Semarang Bahas Usulan Kenaikan UMK
BACA JUGA: Ratusan Buruh Jawa Tengah Tuntut Kenaikan Upah dan Pencabutan Omnibus Law di Depan DPRD Jateng
Mendengar pembacaan surat tersebut pihak buruh pun bersorak dan bertepuk tangan seraya berharap agar dua point tersebut bisa diterima oleh Menteri Tenaga Kerja dan PJ Gubernur Jateng untuk ditindak lanjuti.
Sementara itu Poyo Widodo juga memberikan apresiasi pada PJ Bupati yang bersedia menerima buruh yang melakukan aksi, Ia pun membeberkan bahwa pihaknya sudah melakukan beberapa jalur sebelum melakukan aksi.
"Sebelum aksi ini, kami sudah melakukan beberapa hal. Mulai dari penolakan adanya UU Omnibus Law, pengawalan di MK (mahkamah konstitusi) dimana hingga Omnibus Law di nyatakan inskontitusional," ucapnya.