KA Harina Tertemper Mobil di Brumbung–Alastua, Jalur Sempat Lumpuh 2 Jam dan Terlambat 102 Menit
TERTEMPER: KA Harina relasi Surabaya Pasarturi–Bandung tertemper mobil di KM 11+7/8 antara Brumbung–Alastua, Minggu-Dok. Warga-Wahyu Sulistiyawan
SEMARANG, Diswayjateng.com – Perjalanan Kereta Api (KA) Harina relasi Surabaya Pasarturi–Bandung mengalami gangguan setelah tertemper sebuah mobil di Kilometer (KM) 11+7/8, petak jalan antara Stasiun Brumbung dan Stasiun Alastua, Minggu 15 Februari 2026 pukul 09.12 WIB.
Insiden tersebut berdampak pada operasional kereta api di wilayah kerja KAI Daop 4 Semarang. Akibat kejadian itu, jalur hilir di lokasi sempat tidak dapat dilalui kereta api karena mengalami kerusakan.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menyampaikan pihaknya turut prihatin atas peristiwa tersebut.
“KAI Daop 4 Semarang turut prihatin dan menyayangkan atas kejadian tersebut,” ujar Luqman dalam keterangan resmi, Minggu.
Lokomotif dan Kereta Pembangkit Rusak
Setelah kejadian temperan, dilakukan pemeriksaan terhadap rangkaian KA Harina di lokasi. Hasil pengecekan menunjukkan adanya kerusakan pada lokomotif dan kereta pembangkit.
Rangkaian selanjutnya ditarik menuju Stasiun Semarang Tawang untuk proses penggantian sarana yang mengalami kerusakan. Sementara itu, jalur hilir di lokasi kejadian tidak dapat dilalui untuk sementara waktu hingga proses perbaikan selesai dilakukan.
Perbaikan prasarana dilakukan secara intensif oleh petugas di lapangan. Pada pukul 11.26 WIB, jalur hilir dinyatakan kembali aman untuk dilewati perjalanan kereta api.
Selain KA Harina, imbas kejadian tersebut juga membuat KA Pandalungan sempat berhenti luar biasa (BLB) di stasiun terdekat guna memastikan kondisi operasional tetap aman.
KA Harina Terlambat 102 Menit
Dampak langsung dari insiden ini adalah keterlambatan perjalanan KA Harina selama 102 menit dari jadwal seharusnya.
“Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terdampak atas kelambatan perjalanan KA Harina akibat kejadian temperan tersebut,” kata Luqman.
KAI memastikan keselamatan dan keamanan perjalanan menjadi prioritas utama sebelum kereta kembali dioperasikan.
Imbauan Keselamatan di Jalur Rel
KAI Daop 4 Semarang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel. Larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1).
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau memindahkan barang di atas rel, melintasi jalur secara sembarangan, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan kereta api.
“KAI Daop 4 Semarang akan terus melakukan penyampaian imbauan keselamatan sebagai langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan maupun jalur rel,” tegas Luqman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: