PLT Bupati Demak Hadir di Tengah Aksi Buruh Tuntut Kelayakan Upah

Senin 18-11-2024,12:36 WIB
Reporter : Nungki S Nurhidayanto
Editor : Laela Nurchayati

Ia melanjutkan bahwa di UU omnibus law ada 21 pasal yang dinyatakan inskonstitusional dengan hal yang paling urgen pengupahan, karena pada bulan November ini akan dilaksanakan pembahasan mengenai pengupahan.

BACA JUGA: Tuntut Kesejahteraan, Ratusan Buruh Geruduk Gedung DPRD Kabupaten Brebes Perjuangkan Upah Layak-Stop PHK

BACA JUGA: Jalan Sehat, Bupati Tegal Umi Azizah Ingatkan Perusahaan untuk Perhatikan Hak Buruh

"Kami juga selalu memberikan pemahaman, bahwa yang namanya UMK itu adalah jaring pengaman untuk yang bekerja di bawah 1 tahun saja. Jangan terus disamakan," terangnya.

"Karena banyak sekali perusahaan di Demak yang merasa bangga sudah membayar buruh sesuai UMK padahal itu belum memenuhi kebutuhan layak hidup di Demak," lanjutnya.

Dalam aksi tersebut hadirnya PLT Bupati di tengah massa dianggap sejarah di Demak, di mana aksi juga terlihat berjalan tertib dan lancar sehingga pengguna jalan yang melewati pertigaan Pendopo Kabupaten Demak tidak terganggu perjalanannya.

 

 

 

 

Kategori :