
Sedangkan untuk alat peraga kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah belum bisa langsung ditertibkan. Dikarenakan masih harus dikoordinasikan dengan sejumlah pihak di tingkat provinsi.
Dikatakannya, penertiban APK tersebut berlangsung serentak di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa.
"Khusus milik Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur belum (ditertibkan) ya, soalnya koordinasinya harus sama dengan tim di provinsi. Proses masih berjalan, katanya.