Nelayan Rembang Keluhkan Kewajiban Pemasangan VMS, Minta Diterapkan secara Bertahap

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin saat bertemu para nelayan di Rembang beberapa waktu lalu-Istimewa/ Umar Dani -Humas Pemprov Jateng
REMBANG, diswayjateng.id –Sejumlah nelayan di Kabupaten REMBANG menyampaikan keluhan terkait kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mewajibkan setiap kapal penangkap ikan memasang alat Vessel Monitoring System (VMS) mulai tahun 2025.
Keluhan tersebut disampaikan saat acara halal bihalal dan silaturahmi bersama masyarakat serta Alumni Pondok Pesantren Al Anwar IV, yang digelar di Desa Kalipang, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, pada Sabtu, 12 April 2025.
Para nelayan mengaku keberatan atas kewajiban tersebut dan menyampaikan langsung unek-unek mereka kepada Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen.
Menanggapi hal itu, Taj Yasin menyatakan pihaknya siap menampung dan meneruskan aspirasi nelayan.
BACA JUGA:Rembuk Pesisir, Cara Perempuan Nelayan Suarakan Ketidakadilan
“Mereka menyampaikan keberatan terkait pemasangan VMS di setiap kapal. Selain harus membeli perangkat, mereka juga harus kembali mengajukan izin. Ini yang dirasa memberatkan,” ujarnya.
Menurutnya, para nelayan berharap kebijakan tersebut tidak diterapkan secara langsung, melainkan dilakukan secara bertahap.
“Karena mereka belum siap, harapannya ada waktu penyesuaian,” tambahnya.
Wakil gubernur Jateng Taj Yasin, mengatakan akan menindaklanjuti keluhan ini dan mendiskusikannya bersama nelayan dari daerah lain di Jawa Tengah.
BACA JUGA:Semangat Bangun Jawa Tengah, Taj Yasin Ikuti Retreat di Akmil
Ia juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi terbaik.
“Termasuk juga dengan pemerintah di luar Jawa Tengah. Kita ingin menyampaikan kondisi di lapangan seperti apa adanya kepada pemerintah pusat,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa masukan dari para nelayan juga akan dibahas bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jateng untuk mendapatkan kajian lebih mendalam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: