DEMAK, jateng.disway.id - Bea Cukai Semarang bersama dengan Pemerintah Kabupaten Demak serta perwakilan forkopimda Demak, melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, hasil dari program gempur rokok ilegal di halaman gedung Grhadika Bina Praja Kabupaten Demak, Kamis 7 Novemver 2024.
Pemusnahan barang kena cukai, disebut Kepala Kantor Bea Cukai, Bier Budy Kismulyanto sebagai menjalankan fungsi community protector, yakni tindak lanjut penindakan Bea Cukai Semarang bersinergi dengan Pemkab Demak dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam operasi yang dibiyayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dasar pelaksanaan pemusnahan barang kena cukai tersebut, lanjutnya, adalah Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-184/MK.6/KN.4/2024 tanggal 9 Oktober 2024 hal persetujuan pemusnahan barang yang menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang.
"Dimana penyelesaiannya melalui mekanisme administratif atas persetujuan dari Direktur Pengelola Kekayaan Negara," ucap Bier Budy
BACA JUGA: Sita Rokok Ilegal, Bea Cukai Jateng-DIY Selamatkan Pendapatan Negara Hingga Rp83 Miliar
BACA JUGA: Grebek Produsen Rokok Bodong di Robayan Jepara, Bea Cukai Kudus Sita 166.050 Batang Rokok Illegal
Barang hasil penindakan yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Semarang periode tahun 2023 dan 2024 dengan rincian rokok ilegal berbagai merk sejumlah 10.172.541 batang, tembakau Iris ilegal sebanyak 14.000 Gram dan alat pengemas rokok ilegal sebanyak 10 Pack.
"Berikut juga minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sejumlah 9,2 liter. Nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp14.041.634.980, dengan total potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp9.739.877.536,-," terangnya.
Sebagai garda terdepan dalam pengawasan barang impor dan ekspor, serta penerimaan negara dari sektor cukai, pihaknya bertekad untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran barang kena cukai ilegal yang dapat mengancam stabilitas ekonomi dan kesejahteraan sosial.
"Bea Cukai Semarang juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi terkait potensi peredaran BKC ilegal di lingkungan sekitar, karena dengan adanya partisipasi dari masyarakat, diharapkan akan tercipta kolaborasi yang lebih efektif dalam pelaksnaan gempur rokok ilegal," terangnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Ungkap Pengiriman Sabu 12 Kilogram Melalui Pengiriman Barang Pekerja Migran Indonesia
BACA JUGA: 120 Slop Rokok Tanpa Pita Cukai di Brebes Disita Petugas
Dalam kurun waktu Januari s.d 31 Oktober 2024, Bea Cukai Semarang telah melakukan 291 kali penindakan, dengan diperkirakan sebesar Rp34.701.281.305, dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp24.364.807.054,-.
Sementara itu Sekda Demak, Ahkmad Sugiharto berharap, kegiatan pemusnahan seperti ini akan ikut meningkatkan pemahaman masyarakat serta merupakan bentuk perlindungan negara kepada warganya dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh barang illegal tersebut.
"Namun demikian, usaha kita tidak boleh berhenti. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat harus terus ditingkatkan, agar kesadaran akan bahaya peredaran barang ilegal semakin meluas," ucap Sekda Demak.