Sidang Kasus Kredit Sritex, Hotman Klaim Semua Pinjaman Lunas dan Dijamin Asuransi
Hotman Paris Hutapea SH saat sidang kasus Sritek di pengadilan negeri Semarang --
SEMARANG, diswayjateng.com – Sidang kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dengan terdakwa Lukminto bersaudara berlangsung sengit di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (9/2).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rommel Fransiscus Tampubolon dengan menghadirkan enam saksi dari jajaran direksi Bank Jateng, yakni Nurlela, Setia Pamungkas, Mulyanto, Sapto Wibowo, Nursatio Prijono, dan Ony Suharsono.
Penasihat hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea, menegaskan tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut.
Ia menyebut fasilitas kredit Bank Jateng kepada Sritex telah dilindungi asuransi kredit, sehingga risiko kerugian telah dialihkan.
Menurut Hotman, fakta pembayaran premi asuransi yang dilakukan PT Sritex membuktikan tidak adanya kerugian negara dalam kasus yang kini bergulir di persidangan.
Hotman juga menyebut sidang hari ini menjadi momen yang menggembirakan bagi pihak terdakwa, yakni Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Komisaris Iwan Setiawan Lukminto.
Dalam persidangan terungkap, dari total 53 kali pencairan kredit dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun, seluruhnya telah dilunasi oleh PT Sritex.
Berdasarkan data yang disampaikan di persidangan, Bank Jateng bahkan memperoleh keuntungan lebih dari Rp46 miliar dari transaksi kredit tersebut.
“Semua penarikan kredit itu sudah lunas. Tidak ada satu pun yang macet. Bahkan saksi dari Bank Jateng mengakui, ini adalah debitur terbesar dan tidak ada yang sehebat ini,” ujar Hotman.
Ia mencontohkan, pada Oktober 2020 PT Sritex mencairkan kredit sebesar Rp75 miliar dan mampu melunasinya hanya dalam waktu sekitar empat bulan.
Hal itu, menurutnya, semakin menegaskan kemampuan finansial PT Sritex dalam memenuhi kewajiban kredit.
Meski masih terdapat sisa kewajiban yang tengah diproses dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) serta kepailitan oleh kreditur lain, Hotman menilai hal tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kerugian negara.
“Hampir seluruh kredit di Bank Jateng sudah lunas. Yang tersisa masih dalam proses hukum, sehingga terlalu prematur jika disebut merugikan negara,” katanya.
Fakta penting lain yang terungkap dalam persidangan adalah seluruh pencairan kredit PT Sritex telah diasuransikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: