BPJS PBI Pasien Kronis Aktif Otomatis, Menkes Tegaskan Perawatan Tak Boleh Putus
REAKTIF PBI BPJS: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan PBJS PBI akan otomatif reaktif selama tiga bulan.-Wahyu Sulistiyawan-Wahyu Sulistiyawan
SEMARANG, Diswayjateng.id – Kepesertaan BPJS Kesehatan bagi penerima bantuan iuran (PBI) yang mengidap penyakit kronis dan katastrofik akan diaktifkan kembali secara otomatis. Kebijakan ini diambil agar layanan kesehatan bagi pasien dengan kondisi berat tidak terputus meski status kepesertaan sebelumnya sempat nonaktif.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama DPR yang membahas jaminan keberlanjutan layanan kesehatan bagi kelompok rentan. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk pasien cuci darah, tetapi juga mencakup berbagai penyakit kronis lain yang membutuhkan perawatan rutin dan berkelanjutan.
“Kemarin kami sudah rapat bersama DPR. Kesimpulannya, semua pasien penyakit kronis, bukan hanya cuci darah,” kata Budi saat memantau pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Pandanaran, Kota Semarang, Selasa, 10 Februari 2026.
Menurut Budi, terdapat banyak jenis penyakit yang terapinya tidak boleh terhenti karena berisiko fatal jika dihentikan. Pasien gagal ginjal, misalnya, harus menjalani cuci darah dua hingga tiga kali dalam sepekan. Selain itu, pasien kanker yang menjalani kemoterapi atau radioterapi juga memerlukan terapi secara berkala sesuai siklus pengobatan.
“Cuci darah harus rutin, kalau tidak dilakukan bisa fatal. Selain itu ada kemoterapi, radioterapi, juga talasemia yang memerlukan transfusi darah berkala. Ini semua tidak boleh berhenti di tengah jalan,” ujarnya.
Ia menegaskan, bagi peserta PBI yang mengidap penyakit-penyakit tersebut dan kepesertaannya sempat tidak aktif, maka status BPJS Kesehatan akan direaktivasi otomatis tanpa perlu mengurus administrasi tambahan.
“Kalau punya penyakit katastrofik lalu PBI-nya tidak aktif, itu akan otomatis direaktivasi. Tidak perlu datang ke puskesmas, dan datang ke Kementerian Sosial, otomatis langsung aktif,” jelas Budi.
Reaktivasi otomatis ini berlaku selama tiga bulan. Dalam rentang waktu tersebut, pemerintah akan melakukan verifikasi ulang untuk memastikan penerima bantuan benar-benar memenuhi kriteria sebagai peserta PBI.
“Kenapa tiga bulan, karena selama tiga bulan itu akan dicek lagi, apakah memang yang bersangkutan masih layak sebagai PBI atau tidak,” kata dia.
Budi mencontohkan, apabila ditemukan peserta PBI yang secara ekonomi tergolong mampu, seperti memiliki kredit perbankan dengan limit besar atau daya listrik rumah tangga tinggi, maka status kepesertaan dapat dievaluasi ulang.
“Kalau PBI tapi punya kredit bank limit Rp25 juta, atau meteran listriknya 6.600 watt, ya itu bukan PBI. Supaya jatah PBI bisa diberikan ke masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.
Meski demikian, Budi memastikan selama proses verifikasi berlangsung, layanan kesehatan bagi pasien tidak akan dihentikan. Pemerintah juga akan melibatkan Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah untuk membantu proses pendataan dan verifikasi.
Selain itu, pemerintah juga menyepakati perubahan mekanisme pemberlakuan status kepesertaan PBI agar masyarakat memiliki waktu adaptasi yang cukup. Jika sebelumnya perubahan status berlaku cepat, kini akan ada masa transisi selama dua bulan.
“Kalau biasanya surat keputusan keluar dan langsung berlaku bulan berikutnya, sekarang ada jeda dua bulan. Jadi kalau diberi tahu Februari, berlakunya April. Ini supaya BPJS punya waktu sosialisasi dan masyarakat tidak kaget,” terang Budi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: