Sidang Korupsi Kredit Sritex, Babay Parid Wazadi Didakwa Rugikan Negara Rp180 Miliar
Terdakwa Babay Parid Wazadi (baju batik) dan penasehat hukum Dodi Abdulkadir SH usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025).-Umar Dani -
SEMARANG, Diswayjateng.com – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex Group) dengan terdakwa Babay Parid Wazadi mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/12/2025).
Babay Parid Wazadi yang menjabat Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta periode 2019–2022 didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp180 miliar terkait pencairan kredit kepada Sritex Group.
Sidang perdana tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Rommel Fransiscus Tampubolon. Terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya, Dodi Abdulkadir, SH, bersama tim.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Nugroho menyatakan Babay terlibat dalam pemberian kredit kepada Sritex Group dengan tetap menyetujui fasilitas kredit tanpa jaminan kebendaan.
Padahal, fasilitas tersebut seharusnya hanya dapat diberikan kepada debitur dengan kualifikasi prima.
BACA JUGA:MAKI Dorong Kejari Solo Percepat Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI
BACA JUGA:Breaking News! Pasar Pagi Pemalang Terbakar, Damkar Kewalahan
JPU juga menilai Babay mengetahui serta bekerja sama dalam dugaan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan dua bersaudara, yakni Iwan Kurniawan Lukminto selaku Direktur Utama dan Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris Sritex.
Akibat perbuatannya, terdakwa dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan sehingga dianggap telah memperkaya orang lain, yakni Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto melalui PT Sritex, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp180 miliar.
Atas perbuatannya, Babay didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum Babay Parid Wazadi menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Pembacaan eksepsi dijadwalkan berlangsung pada Selasa (6/1/2026) mendatang.
BACA JUGA:Kisah Menegangkan Pedagang Pasar Pagi Pemalang Saat Kebakaran
BACA JUGA:Memanas, Warga Desa Jeruk Boyolali Bakar Ban Tuntut Pencairan Dana Proyek
“Kami mengajukan eksepsi karena banyak hal yang perlu dipertanyakan, termasuk tudingan adanya kata sepakat dalam rekayasa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
