BNN Jateng Gagalkan Pengiriman Paket Ganja 115 gram ke Klaten, Tangkap Pemesan

Kamis 07-11-2024,12:50 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Laela Nurchayati

BATANG, jateng.disway.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah mengungkap kasus pengiriman paket ganja ke Kabupaten Klaten seberat 115 gram.

Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol Agus Rochmat menyebut pengungkapan kasus pengiriman paket ganja ke Klaten itu hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai Surakarta dan BNN Surakarta.

Seorang tersangka pengirim paket ganja ke Klaten berinisial GNF berhasil dibekuk tim gabungan.

"Pada awal Oktober 2024, Tim BNNP Jateng menerima informasi dari BNNP Sumatera Barat tentang sebuah paket mencurigakan yang dikirim ke Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Ini memang kerjasama BNN antar daerah ya, antar provinsi," kata Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol Agus Rochmat di kantor BNNK Batang, Kamis 7 November 2024.

BACA JUGA: BNN Jateng Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Rp1,16 miliar di Pekalongan, Bermodus Kapsul

BACA JUGA: Poltek Harber Tegal Tuan Rumah Kuliah Umum BNN Jawa Tengah

Ia menyebut paket itu diduga berisi narkotika jenis ganja. Lalu koordinasi antara BNN Jateng, BNN Kota Surakarta, dan Bea Cukai Jateng DIY langsung dilakukan untuk melakukan penyelidikan.

Penangkapan Pengiriman Paket Ganja

Pada 5 Oktober 2024, sekitar pukul 13.15 WIB, tim gabungan berhasil menangkap seorang pria berinisial GNF di Kelurahan Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah. 

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita satu bungkus plastik berisi ganja seberat 115 gram yang dikirim ke alamat GNF.

GNF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Dibekuk Polres Batang, Perangkat Desa Kalangsono jadi Pengedar Sabu

BACA JUGA: Oknum Kejari Blora Diduga Terlibat Kasus Narkoba dan Pemerasan, Beberapa Kali Diperiksa Kejati Jateng

Nilai 115 gram paket ganja itu setara Rp1,15 juta dengan harga Rp10 ribu per gram. Jika berdasarkan perhitungan konsumsi tiap orang sekitar 1,3 gram per hari, maka pengungkapan kasus ganja ini bisa menyelamatkan 76 orang.

Kasus sabu

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah mengungkap kasus jaringan narkotika jenis sabu senilai Rp1,1625 miliar di Kabupaten Pekalongan.

Narkotika jenis sabu di Kabupaten Pekalongan yang diamankan BNN Jateng mencapai 775 gram.

Kategori :