KUDUS, jateng.disway.id - Pemerintah Kabupaten Kudus mendata ulang Ribuan buruh rokok menjelang pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Pencairan BLT tahap kedua yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) Tahun 2024 ini, ditargetkan tepat sasaran dengan memastikan kevalidan data penerima.
Dalam pencairan BLT tahap pertama, sebanyak 45.773 orang telah menerima BLT dari total yang direncanakan sebanyak 47.801 orang. Sedangkan untuk tahap kedua, jumlah penerima yang diusulkan mengikuti realisasi tahap pertama.
“Namun saat ini masih menunggu penetapan dari Pj Bupati Kudus,” ujar Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kudus, Putut Winarno.
BACA JUGA:Jurnalis Kudus Bersholawat Hadir Dinginkan Tensi Politik Jelang Pilkada 2024
BACA JUGA:Polres Kudus dan Polres Jepara Donor Darah Serentak di HUT Humas Polri
Setelah proses validasi pada tahap pertama, kata Putut, sekitar 2.000 data ditemukan tidak valid. Termasuk sejumlah buruh rokok yang sudah tidak berdomisili di Kudus, sudah meninggal dunia dan faktor lainnya.
Putut menjelaskan, masing-masing penerima BLT akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu, dengan total anggaran mencapai Rp 13.731.900.000.
“Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban hidup buruh pabrik rokok dan meningkatkan semangat mereka dalam beraktivitas sehari-hari,” terangnya.
Pencairan BLT Pekan Depan
Putut mengaku bahwa pencairan BLT tahap kedua, direncanakan akan dilakukan pekan depan bulan November ini. Penyalurannya dilakukan oleh Pj Bupati Kudus, M. Hasan Chabibie.
BACA JUGA:Satu Data Indonesia Sajikan Data Pendidikan di Kudus Presisi dan Akurat
Dinas Sosial berharap proses ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Program BLT untuk buruh rokok ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi penerima manfaat dan berfungsi sebagai modal untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
“Kami ingin bantuan ini menjadi dorongan bagi pekerja rokok untuk terus berkembang dan berkarya,” tambahnya.
Putut menambahkan, penerima BLT diharuskan memiliki KTP Kudus dan bekerja di perusahaan yang berlokasi di daerah Kudus. Selain itu, Pemprov Jateng juga memiliki program serupa, sehingga beberapa buruh akan menerima BLT dari APBD Kudus dan sebagian dari APBD Provinsi Jateng.