Aksi tersebut direncanakan berlangsung selama tujuh hari berturut-turut, dimulai dari 24 hingga 31 Oktober 2024. Selain itu, Said juga menyatakan bahwa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, buruh akan melakukan aksi mogok kerja massal pada bulan November.
"Puncak aksi akan terjadi jika pada 1 November upah minimum masih di bawah 8 persen, terutama jika berada di bawah tingkat inflasi, dan jika Omnibus Law (UU Ciptakerja) merugikan buruh berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, maka akan ada mogok nasional. Pada bulan November, kami akan mogok selama tiga hari berturut-turut, dengan tanggal yang akan ditentukan kemudian," jelas Said.
Mengenai kenaikan upah minimum, Said menjelaskan bahwa perhitungan kenaikan sebesar 8-10 persen didasarkan pada inflasi sebesar 1,2 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 7,7 persen, ditambah dengan kenaikan yang belum terakomodasi dari tahun lalu sebesar 1,3 persen.
BACA JUGA:Buruh di Kabupaten Tegal Warnai May Day dengan Aksi Terampil
Sementara itu, terkait UU Cipta Kerja, terdapat tujuh isu yang digugat oleh serikat pekerja ke Mahkamah Konstitusi untuk uji materiil, termasuk masalah upah yang rendah, kemudahan PHK, penggunaan karyawan kontrak yang dapat diperpanjang, cuti haid dan cuti melahirkan, serta penghapusan istirahat panjang selama dua bulan.