Aksi Buruh KSPI Mendesak Kenaikan UMP dan Hapus Batas Usia Lamar Kerja

Aksi Buruh KSPI Mendesak Kenaikan UMP dan Hapus Batas Usia Lamar Kerja

Aksi Buruh KSPI Mendesak Kenaikan UMP dan Hapus Batas Usia Lamar Kerja-Tangkapan layar diswayjateng.id-

JAKARTA.jateng.disway.id  - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta melaksanakan aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/10/2024) siang. Dalam demonstrasi tersebut, para buruh menuntut agar upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2025 meningkat sebesar 8 hingga 10 persen.

"Naikkan upah minimum 2025 sebesar 8 persen hingga 10 persen, tanpa merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023," tegas Ketua Pengurus Daerah KSPI DKI Jakarta, Winarso, kepada wartawan pada Rabu (30/10/2024).

BACA JUGA:Jalan Sehat, Bupati Tegal Umi Azizah Ingatkan Perusahaan untuk Perhatikan Hak Buruh

Winarso juga mengancam bahwa ratusan buruh akan melakukan mogok kerja jika Pemerintah Provinsi DKI tidak memenuhi tuntutan kenaikan UMP DKI 2025 sebesar 10 persen.

Menurut Winarso, KSPI DKI Jakarta memberikan batas waktu kepada Pemprov DKI untuk memenuhi tuntutan buruh hingga 13 November 2024.

"Apabila pemerintah daerah maupun pusat tidak merespons tuntutan kami, kami pastikan serikat buruh telah merencanakan mogok nasional yang akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh pimpinan pusat," ujarnya.

KSPI DKI Jakarta juga meminta Pemprov DKI untuk menyusun peraturan daerah yang melarang perusahaan di Jakarta menerapkan batas usia bagi pelamar kerja.

Winarso menilai banyak individu di usia produktif yang mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan akibat adanya batasan usia.

"KSPI menuntut agar pemerintah daerah dan pusat dapat memenuhi tuntutan kenaikan upah serta mencabut Undang-Undang Cipta Kerja," tambahnya.

Sebagai informasi, mantan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah menetapkan UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp5.067.381 pada Selasa (21/11/2023). Penetapan ini dilakukan berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, di mana Pemprov DKI Jakarta tidak dapat menaikkan UMP DKI 2024 melebihi ketentuan yang ada dalam PP tersebut.

Buruh Melakukan Aksi Unjuk Rasa Selama 7 Hari Berturut-turut Mulai 24 Oktober 2024, Berikut Tuntutannya.

Yang dilansir dari Liputan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengumumkan bahwa para buruh akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada tanggal 24 Oktober 2024.

BACA JUGA:Kaesang Ajak Ribuan Buruh Mbutik dan Petani Kabupaten Brebes Nyoblos Pemilu 2024

"Kami berencana untuk melaksanakan aksi besar ini terkait dengan dua isu utama, yaitu peningkatan upah minimum sebesar 8-10 persen pada tahun 2025 dan pencabutan omnibus law, khususnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan petani," ungkap Said dalam konferensi pers daring pada Kamis (10/10/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: