Edi Sayudi Bantah Isu Usir Panwascam, Siap Ambil Langkah Hukum

Selasa 22-10-2024,08:38 WIB
Reporter : Nungki S Nurhidayanto
Editor : Laela Nurchayati

DEMAK, jateng.disway.id - Calon Bupati Demak nomor urut 01 Edi Sayudi membantah video dengan narasi Panwascam diusir calon Bupati (cabup) Demak Edi Sayudi saat melakukan kunjungan ke warga. Video yang kini viral di media sosial ini dinyatakan bohong dan berpotensi membuat gaduh.

Edi bersama tim pun melakukan klarifikasi video viral ini. Dijelaskan Edi, saat itu pihaknya tengah melakukan kampanye dengan senam bersama di lapangan Kayon, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Demak Minggu 20 Oktober 2024.

Kampanye tersebut berjalan lancar tanpa ada kendala apapun. Usai kampanye, lanjut Edi, pihaknya bersama tim menyanggupi ajakan untuk bersilaturahmi ke rumah warga sekitar lapangan.

Hingga tanpa disadari, calon bupati Demak nomor 01 ini itu masuk ke rumah perangkat desa, sehingga membuat Panwascam mengikuti masuk ke rumah tersebut.

BACA JUGA:Lakukan Pemetaan Distribusi Logistik, KPU Demak Gandeng BPBD untuk Mitigasi

BACA JUGA:Perungurus ICMI Demak Resmi Dilantik, Plt Bupati Minta Beri Terobosan Baru

"Di sana merupakan komplek rumah-rumah dan banyak rumah sehingga kami tidak menyadari itu rumah perangkat," ucap Edi kepada jateng.disway.id, Senin 20 Oktober 2024 malam.

Edi pun menepis tuduhan bahwa pihaknya marah lalu mengusir Panwascam dan meminta tim suksesnya untuk mengambil HP Panwascam agar menghapus vidio dirinya di rumah tersebut.

Edi dengan tegas membantah isu tersebut tidak benar adanya.

"Kampanye yang berlangsung di Mranggen berjalan dengan baik. Isu yang beredar di media sosial tidak benar. Saya tidak pernah meminta atau mengambil HP Panwas, dan silakan tanya kepada orang-orang yang ada di sana," ucapnya saat di kantor PPILN tersebut.

BACA JUGA:Peringatan Hari Batik di Demak, Parade Batik dan Seni Barongan Ramaikan TCF Road Show

BACA JUGA:Lakukan Rehabilitasi Sosial, Pemkab Demak Fokus ke Kesehatan Anak Stunting

"Saya hanya menyapa warga, dan kebetulan saja tim saya masuk ke rumah perangkat desa. Tidak ada pengusiran seperti yang dituduhkan," imbuh calon Bupati Demak Edi Sayudi.

Sementara Mustain, pengacara dan juga selaku pendamping hukum Edi menyatakan isu tersebut dapat merugikan Edi Sayudi, sekaligus menegaskan bahwa adanya Panwascam di rumah tersebut sudah melebihi kewenangan tugas Panwas itu sendiri.

"Karena pada saat pak Edi ke rumah tersebut sudah di luar agenda kampanye, karena kampanyenya senam sehat, pak Edi hanya sowan ke warga. Lalu saat Panwascam masuk itu juga melanggar etika masuk ke properti orang tanpa ijin," ucap Mustain.

Saat itu juga, lanjutnya, ditanyakan apa maksud Panwascam di rumah tersebut, pihaknya hanya menanyakan sebatas apakah sudah ijin pemilik rumah serta menanyakan kepentingan apa hingga masuk ke dalam rumah.

BACA JUGA:Komitmen Jaga Netralitas, Kemenag Demak Terima Aksi Damai AMPD Demak

BACA JUGA:Sekda Demak Tegaskan Bakal Beri Sanksi Tegas untuk ASN Tak Netral

"Pertanyaannya hanya itu. Karena sudah di luar jadwal kampanye. Panwaslu yang masuk ke rumah tanpa izin bisa dianggap melanggar Pasal 67 ayat 1 KUHP tentang memasuki pekarangan rumah orang tanpa izin," jelas Mustain.

Ia pun menambahkan jika masih saja ada tuduhan perampasan serta pengambilan video acara di dalam rumah tersebut tanpa izin dan disebarkan, pihaknya akan melakukan langkah hukum. Ia pun juga sudah menghubungi Ketua Bawaslu Demak.

"Kami minta agar berita bohong ini dicabut, karena ada ancaman hukuman 7 tahun berdasarkan UU ITE. Saya sudah telepon Ketua Bawaslu Demak, dan meminta Panwascam meminta maaf di media atas tersebarnya berita bohong Pak Edi merampas dan mengusir Panwascam," tegasnya.

Terkait hal itu Bawaslu Demak belum memberikan keterangan resmi namun membenarkan bahwa telah mendapatkan laporan dari pihak tim Edi terkait berita viral tersebut.

Kategori :