Sekda Demak Tegaskan Bakal Beri Sanksi Tegas untuk ASN Tak Netral

Sekda Demak Tegaskan Bakal Beri Sanksi Tegas untuk ASN Tak Netral

NETRALITAS , ASN Polri TNI ditegaskan untuk menjaga netralitas dalam pilkada 2024 dan sanksi tegas menanti bagi yang melanggar.-Nungki Disway-

DEMAK, diswayjateng.id - Menjelang Pilkada serentak 2024 dugaan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral, Sekretaris Daerah (Sekda) Demak menegaskan bahwa ASN harus netral dan bila melanggar terkena sanksi tegas.

"Sanksi tegas sudah diatur dan bahkan sudah ada  yang dilaksankan," ucap Sekda Demak pada diswayjateng.id, Senin 14 Oktober 2024.

Ia menekankan bahwa netralitas ASN, TNI, Polri adalah keharusan. Tidak diperkenankan memihak salah saty paslon. Sekalipun ASN memang memiliki hak pilih, namun hanya bisa diapresiasikan di bilik suara.

Selain itu netralitas ASN, TNI, Polri sebagai lembaga pelayanan publik dapat diwujudkan dalam memberikan pelayanan yang sama serta tidak membeda-bedakan.

BACA JUGA:Pelanggaran Netralitas ASN dan PJ Bupati Kudus Tak Terbukti, Ini Alasan Mengejutkan Bawaslu

BACA JUGA:Netralitas ASN Dipertaruhkan, Bawaslu Pati Usut Foto Tiga PNS Bersama Paslon Cabup

“Netral itu tidak ada keterpihakan, terutama dalam hal pelayanan publik saya harapkan ASN jangan membeda-bedakan, karena tugas kita itu memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya,” ucap Sekda.

Semantara itu, Ulin Nuha selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Demak menyatakan telah menerima aduan dari masyarakat terkait aduan pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa (Kades).

“Kami sudah menerima aduan dari masyarakat atas ketidak netralan ASN. Ada satu yang sudah rekom, kemudian masih proses 1, dan kepala desa 1,“ beber Ulin.

Terkait hal tersebut Bawaslu sudah bersurat ke Komisi ASN dan jika belum ada tanggapan akan Ia kirim ulang ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dan menurutnya jika berhitung waktu sudah satu bulan belum ada tindak lanjut.

BACA JUGA:Netralitas ASN Dipertaruhkan, Bawaslu Pati Usut Foto Tiga PNS Bersama Paslon Cabup

BACA JUGA:Ketua FKUB Kabupaten Pemalang Ragukan Netralitas ASN dalam Pilkada, Kenapa?

“Kami juga sedang melakukan penangan pelanggaran juga atas informasi dari masyarakat, salah satu ASN juga yang dilaporkan kepada kami, sementara masih proses penanganan pelanggaran,” terang Ulin.

Laporan tersebut menurut Ulin atas hadirnya ASN tersebut dalam kegiatan kampanye yang mana masih dipertanyakan dasar dari ASN tersenut hadir di kampanye, apakah penugasan atau memberikan dukungan salah satu paslon.

“ASN juga boleh mendengarkan kampanye, tapi rawan digoreng, baik itu yang memfoto atau memvideo," ucapnya.

"Makanya itu ada proses klarifikasi di kami, apakah kemudian disana itu dalam rangka tugas atau murni ikut kampanye. Kalau kebetulan hanya lewat kemudian ke foto ‘kan ya masak iya kami rekomkan. Makanya itu harus digali apakah ada kegiatan aktifnya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: