743 Pengaduan Masyarakat Masuk di Kanal Lapor Bupati Tegal

Jumat 11-10-2024,08:00 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Rochman Gunawan

Hal ini diperlukan untuk mencegah adanya laporan fiktif ataupun informasi yang tidak lengkap yang disampaikan pelapor sehingga menyulitkan tindaklanjutnya.

BACA JUGA:Pj Bupati Tegal Heran dengan Pencurian MCB Lampu PJU

BACA JUGA:Adakan Festival Sepakbola Piala Bupati Tegal

“Untuk laporan bersifat khusus, tentunya harus dukungan data atau informasi yang lengkap, sehingga ini selalu kita mintakan ke pelapor terlebih dahulu sebelum diteruskan ke OPD terkait," kata Hari.

Tanpa kelengkapan data itu, lanjut Hari, pemerintah daerah maupun instansi terkait berhak untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut. 

Tapi yang sifatnya umum seperti kerusakan jalan, sampah, ataupun lampu penerangan cukup informasi singkat yang disertai dengan foto. 

"Kalau pakai aplikasi android bisa dilengkapi titik koordinatnya,” ucapnya.

Saat ditanya soal waktu penyelesaian pengaduan masyarakat, Hari memastikan, bakal melakukan secepatnya. Artinya, kurang dari tiga jam jika data atau informasi yang dimiliki pihaknya untuk merespon sudah tersedia. 

"Tapi bisa saja lebih dari tiga hari, tergantung kompleksitas permasalahan," ucapnya.

Dia menambahkan, pada jenis laporan tertentu yang sifatnya sensitif, pihaknya selalu menjamin kerahasiaan identitas pelapor untuk melindungi privasi dan keamanannya.

BACA JUGA:Buka Bersama, Pj Bupati Tegal Ajak Wartawan Berbisnis

BACA JUGA:Warung Aceh Bikin Resah, Pj Bupati Tegal Siap Bertindak Tegas

“Tidak jarang untuk menindaklanjuti laporan yang sifatnya kompleks kita butuh waktu lebih karena harus mengundang OPD atau pihak-pihak terkait lewat rapat koordinasi agar solusinya efektif dan paripurna,” ujarnya.

Dia mencontohkan sejumlah kasus pengaduan masyarakat yang diselesaikan melalui rapat koordinasi terbatas ini antara lain pengaduan pungli oleh oknum desa, pengurusan sertipikat tanah untuk fasilitas sosial, hingga sengketa lahan dan bangunan yang melibatkan intansi vertikal pemerintah pusat. 

Kategori :