Cara Menghapus Data KTP di Pinjaman Online Ilegal

Kamis 10-10-2024,15:00 WIB
Reporter : Alisa Septiana Zulfa
Editor : Rochman Gunawan

Buka aplikasi pinjaman online  

Pilih menu Pengaturan atau Setting  

Cari opsi “Hapus Akun”  

Ikuti langkah-langkah sesuai panduan  

Konfirmasi niat untuk menghapus akun  

Akun di aplikasi akan terhapus  

Setelah akun di aplikasi pinjaman online ilegal dihapus, langkah berikutnya adalah menguninstall aplikasi dari ponsel Anda. Dengan demikian, penyedia layanan pinjaman online ilegal tidak dapat lagi menghubungi Anda melalui aplikasi tersebut.

3. Melapor ke OJK  

Jika Anda sudah tidak memiliki pinjaman tetapi masih terus diganggu, Anda dapat melaporkan masalah tersebut ke OJK. Sampaikan permasalahan yang Anda hadapi dan mintalah bantuan untuk mendapatkan solusi.

Pelaporan kepada OJK dapat dilakukan melalui cara berikut:

Situs resmi OJK: ojk.go.id  

Alamat email OJK: waspadainvestasi@ojk.go.id  

WhatsApp OJK: 081-157-157  

Kontak resmi OJK: 157.  

Alternatif lain yang dapat dilakukan adalah mengganti nomor telepon dan melaporkan ke pihak kepolisian. Namun, langkah ini sebaiknya diambil sebagai opsi terakhir jika semua cara sebelumnya tidak berhasil menghentikan gangguan dari pinjaman online ilegal.

BACA JUGA:5 Pinjol Tanpa Rekening, Cair lewat DANA

Kategori :