Buka aplikasi pinjaman online
Pilih menu Pengaturan atau Setting
Cari opsi “Hapus Akun”
Ikuti langkah-langkah sesuai panduan
Konfirmasi niat untuk menghapus akun
Akun di aplikasi akan terhapus
Setelah akun di aplikasi pinjaman online ilegal dihapus, langkah berikutnya adalah menguninstall aplikasi dari ponsel Anda. Dengan demikian, penyedia layanan pinjaman online ilegal tidak dapat lagi menghubungi Anda melalui aplikasi tersebut.
3. Melapor ke OJK
Jika Anda sudah tidak memiliki pinjaman tetapi masih terus diganggu, Anda dapat melaporkan masalah tersebut ke OJK. Sampaikan permasalahan yang Anda hadapi dan mintalah bantuan untuk mendapatkan solusi.
Pelaporan kepada OJK dapat dilakukan melalui cara berikut:
Situs resmi OJK: ojk.go.id
Alamat email OJK: waspadainvestasi@ojk.go.id
WhatsApp OJK: 081-157-157
Kontak resmi OJK: 157.
Alternatif lain yang dapat dilakukan adalah mengganti nomor telepon dan melaporkan ke pihak kepolisian. Namun, langkah ini sebaiknya diambil sebagai opsi terakhir jika semua cara sebelumnya tidak berhasil menghentikan gangguan dari pinjaman online ilegal.
BACA JUGA:5 Pinjol Tanpa Rekening, Cair lewat DANA