Satgas PASTI Daerah Perkuat Benteng Pertahanan Hadapi Kejahatan Keuangan Digital di Pekalongan

Satgas PASTI Daerah Perkuat Benteng Pertahanan Hadapi Kejahatan Keuangan Digital di Pekalongan

MENYAMPAIKAN - Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas PASTI Provinsi Jawa Tengah dan DIY, dalam Rakor Satgas PASTI Daerah di Kota Tegal.-MEIWAN DANI RISTANTO/RADAR TEGAL-

TEGAL, diswayjateng.id - Otoritas Jasa Keuangan bersama kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI Daerah terus memperketat pengawasan. Langkah ini dilakukan untuk membendung maraknya pinjaman online ilegal serta investasi bodong di wilayah Eks Karesidenan Pekalongan.

Langkah strategis tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Satgas PASTI Daerah di Kota Tegal pada Senin (20/7/2026). Pertemuan ini menjadi momentum krusial untuk mempercepat penanganan kejahatan finansial berbasis digital yang makin marak.

Sinergi Lintas Otoritas Hadapi Modus Penipuan Digital

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah sekaligus Ketua Satgas PASTI Jawa Tengah dan DIY, Hidayat Prabowo, menegaskan bahwa laju perkembangan layanan keuangan digital wajib diimbangi dengan edukasi yang masif dan respons cepat.

"Satgas PASTI hadir sebagai forum koordinasi lintas otoritas, kementerian, dan lembaga untuk memastikan pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal dilakukan secara cepat, sinergis, dan berdampak," ujar Hidayat.

BACA JUGA:Ngeri! Aktivitas Keuangan Ilegal di Tegal Capai Rp200 Miliar, Dipicu Judi Online dan Pinjol

BACA JUGA:Orderan Fiktif Diduga Modus Penagihan Pinjol, Tiga Ambulans dan Mobil Boks Datangi Rumah Warga di Semarang

Ia menguraikan bahwa penanganan kejahatan sektor keuangan tidak bisa lagi dilakukan secara sektoral. Para pelaku kini bertransformasi menggunakan pola yang adaptif, beroperasi secara lintas platform, serta memanfaatkan berbagai kanal digital.

Berdasarkan data nasional periode Januari hingga Mei 2026, Sistem Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI) mencatat 18.326 pengaduan. Dari laporan tersebut, Satgas PASTI berhasil menghentikan 960 entitas ilegal yang mencakup 951 pinjol ilegal, 8 investasi bodong, dan 1 kegiatan keuangan tanpa izin lainnya.

Jawa Tengah Dalam Pusaran Ancaman Kejahatan Finansial

Provinsi Jawa Tengah menyumbang angka aduan yang cukup tinggi. Tercatat ada 1.617 aduan terkait pinjaman online ilegal, 341 aduan investasi ilegal, serta 18 laporan mengenai praktik gadai ilegal.

Data dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) per 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026 memperlihatkan bahwa ada 998.558 rekening yang dilaporkan secara nasional. Dari angka itu, sebanyak 515.553 rekening telah diblokir resmi.

BACA JUGA:OJK Tegal Perkuat Peran Guru sebagai Penggerak Literasi Keuangan Generasi Muda

BACA JUGA:OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

IASC juga mencatat keberhasilan memblokir dana senilai Rp638,9 miliar, di mana dana sebesar Rp196,93 miliar di antaranya berhasil dikembalikan kepada para korban penipuan.

Secara khusus, Jawa Tengah menyumbang 66.402 laporan kasus scam. Jumlah ini setara dengan 11,46 persen dari total seluruh aduan nasional yang masuk ke IASC pada periode tersebut.

Beragam Modus Penipuan Intai Warga Pekalongan dan Sekitarnya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait