KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi BPR Jepara Artha, Pelaku Dicegah ke Luar Negeri

Rabu 09-10-2024,18:31 WIB
Reporter : Arief Pramono
Editor : Laela Nurchayati

JEPARA, diswayjateng.id - Kasus dugaan korupsi yang melilit di tubuh PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022-2024, kini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka korupsi BPR Jepara Artha telah ditetapkan.

Komisi Anti Rasuah ini sedang mengusut perkara dugaan korupsi pencairan kredit usaha di bank milik Pemkab Jepara. Terkait perkara tersebut, KPK juga telah mengajukan pencegahan 5 orang untuk pergi ke luar negeri (LN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi BPR Jepara Artha.

Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika mengatakan, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tertanggal 26 September 2024, tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 5 orang.

Menurut Tessa, lima orang yang dicegah yakni berinisial  JH, IN, AN, AS dan MIA  selama 6 bulan ke depan.  Mereka dilarang ke luar negeri, karena KPK membutuhkan keterangan dari 5 orang tersebut.

BACA JUGA:Arena Judi Dadu di Jepara Dikosek Polisi, Lima Penjudi Amatiran Ditangkap

BACA JUGA:Grebek Produsen Rokok Bodong di Robayan Jepara, Bea Cukai Kudus Sita 166.050 Batang Rokok Illegal

Tersangka Korupsi BPR

"Karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujar Tessa dalam keterangan resminya, Selasa 8 Oktober 2024.

Tessa menambahkan, terbitnya SK Nomor 1223 Tahun 2024 tertanggal 26 September 2024, tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 5 orang berlaku untuk enam bulan.

Sebelumnya, pihak KPK mengumumkan tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT BPR Bank Jepara Artha pada 2022-2024. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut,"  tukas Tessa.

BACA JUGA:8 Tahun Beli Tanah Tak Kunjung Dapat Sertifikat, Purnawirawan TNI Gugat Bank Syariah dan Krediturnya
BACA JUGA:Merasa Difitnah Dukung Paslon, Anggota Bawaslu Jepara Laporkan Tiga Akun Medsos ke Polisi


Tessa menambahkan, proses penyidikan dalam dugaan korupsi di BPR milik Pemkab Jepara sedang berjalan. Karena itu, lima nama dan jabatan para tersangka belum bisa disampaikan.



LPS Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah

Pihak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat membayarkan klaim simpanan nasabah BPR Jepara Artha yang berlokasi di Jepara, pada 29 Mei 2024 lalu.

Dalam waktu 5 hari kerja sejak BPR Jepara Artha dicabut izin usahanya yakni pada 21 Mei 2024, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan tahap I sebanyak Rp61,5 milyar, milik 29.642 nasabah.

Sekretaris Lembaga Dimas Yuliharto mengatakan, LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

BACA JUGA:Rawan Digunakan Kampanye, Sekda Jepara Ingatkan ASN Pemegang Mobil Plat Merah

BACA JUGA:Prihatin Lesunya Pasar Mebel Nasional, HIMKI Gelar Furniture Bootcamp di Jepara

“Pembayaran simpanan nasabah dalam waktu 5 hari kerja setelah BPR Jepara Artha ditutup, LPS telah selesai melakukan verifikasi nasabah dan langsung melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap 1,” ujar Dimas Yuliharto kala itu.

Untuk para nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, kata Dims, agar segera mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS.

“Bank pembayar yaitu BRI KC Jepara, BRI Unit Pengkol, BRI Unit Batealit, BRI Unit Margoyoso, BRI Unit Welahan, BRI Unit Pelemkerep, BRI Unit Bugel, BRI Unit Ngabul, BRI Unit Srobyong, BRI Unit Bangsri dan BRI Unit Kelet,” terangnya.

Dimas mengimbau kepada para nasabah BPR Jepara Artha yang belum masuk dalam pembayaran tahap I, diminta tenang dan tidak perlu khawatir.

BACA JUGA:ASN Jepara Tak Perlu Takut Bencana Politik, Jika Tetap Netral dan Profesional

“Kami berharap para nasabah tetap tenang dan menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya,” pintanya.

Sesuai Undang-Undang LPS, proses verifikasi harus diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan usaha dalam hal ini 30 September 2024. Namun, LPS optimis dan menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya kurang dari 90 hari kerja..

Penting diketahui, bagi para nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar, agar dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan semisal buku tabungan atau bilyet deposito.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

Dimas  menghimbau agar nasabah BPR Jepara Artha dan nasabah bank di seluruh Indonesia tidak perlu khawatir menabung di bank.

“Karena LPS hadir untuk memberikan perlindungan dengan program penjaminan simpanan perbankan,” pungkasnya.

Kategori :