Arena Judi Dadu di Jepara Dikosek Polisi, Lima Penjudi Amatiran Ditangkap

Senin 07-10-2024,21:13 WIB
Reporter : Arief Pramono
Editor : Laela Nurchayati

JEPARA,diswayjateng.id - Sepandai-pandainya tupai meloncat akhirnya terjatuh juga. Kejadian ini dialami lima warga Desa Troso, Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara yang harus meringkuk di tahanan Mapolres Jepara.

Lima warga tersebut disergap polisi, saat asyik menggelar judi dadu di tengah kegelapan malam di sebuah semak belukar di desa setempat, Minggu 29 Oktober 2024.

Yang mengejutkan, kawanan penjudi amatiran ini menggelar judi dadu pada pukul 01.00 dinihari.

Agar aksinya tak mencurigakan, mereka menggunakan api lilin sebagai penerangan di tengah gelap gulita.

 

BACA JUGA: Gegara Dilarang Datang ke Pati, Suporter Persiku Lampiaskan Emosi Bikin Aksi Vandalisme

 

Namun aksi mereka tetap saja terendus polisi. Pelaku judi dadu yang ditangkap yakni ZA (48) sebagai bandar, MA (44), RM (42), MA (31). Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti dua buah dadu beserta sarana lainnya, lilin dan uang Rp 500 ribu.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo mengatakan, arena judi dadu ini dengan cara para peserta diundang oleh pihak bandar.

“Kelima pelaku biasanya bermain judi di tengah malam di sebuah pekarangan yang gelap. Aksi permainan judi ini sudah dijalankan selama 2 bulan,” ujar AKP Yorisa, Senin 4 Oktober 2024.

 

BACA JUGA:Temuan Limbah Medis Obat Terlarang Gegerkan Warga Jepara

 

Atas tindak pidana yang dilakukan lima penjudi, kata Yorisa, mereka dijerat Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta.

“Penindakan   tegas terhadap penjudi untuk menjaga kondusivitas dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang Pilkada 27 November 2024 di Jepara,” pungkasnya.

 

 

Kategori :