Tragedi 'Banyu Setan' di Jepara Kembali Makan Korban, Miras Oplosan Tewaskan Tujuh Orang

Tragedi 'Banyu Setan' di Jepara Kembali Makan Korban, Miras Oplosan Tewaskan Tujuh Orang

Warung penjual miras oplosan di Jepara disegel polisi. --

JEPARA, diswayjateng.com - Peristiwa pesta miras oplosan pembawa petaka di JEPARA terus meminta korban nyawa. Jumlah korban tewas yang sebelumnya enam orang, kini bertambah menjadi tujuh orang.

Satu korban tambahan yang meninggal dunia pada Kamis (12/2/2026) ini, sebelumnya sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Tujuh korban tewas ini, usai mereka menenggak miras oplosan alias banyu setan di sebuah warung di Desa Suwawal Timur Kecamatan Pakis Aji Jepara pada Sabtu (7/2/2026).

Hingga Sabtu (14/2/2026) ini, Polres Jepara masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan dalam kasus miras berujung maut.

 
Kapolres Jepara ungkap korban tewas miras oplosan bertambah.--

Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto pun belum berkenan mengungkap identitas korban yang baru saja meninggal dunia, serta korban lainnya yang masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

"Kemarin ada enam yang meninggal dunia dan tambah satu jadi ada tujuh yang meninggal dunia. Serta dua atau tiga masih dirawat," ujar Hadi Kristanto dalam konferensi pers di Polres Jepara. 

Hadi menegaskan, pihak polisi terus melakukan penyidikan untuk mendapatkan fakta lengkap dalam kasus miras oplosan tersebut.

Untuk membuat terang benderang dalam perkara ini, Hadi mengaku masih menunggu hasil uji laboratorium. Yakni baik dari pasien dan hasil ekshumasi yang telah dilakukan polisi kemarin.

Sekedar informasi ekshumasi merupakan tindakan medis forensik berupa penggalian kembali jenazah yang telah dimakamkan. Tujuannya untuk memeriksa tubuh (autopsi ulang) demi kepentingan peradilan.

"Kalau hasilnya (uji laboratorium dan ekshumasi) keluar dan muara akhirnya sama, akan kita gunakan untuk kelengkapan berkas perkara untuk memberatkan tersangka," terang Hadi.

Hadi pun berjanji melaporkan perkembangan perkara miras oplosan ini. Harapannya kejadian serupa tidak terulang lagi di wilayah hukum Polres Jepara.

Sebelumnya, polisi juga telah menangkap tiga orang dan ditetapkan sebagai tersangka odalam kasus minuman miras oplosan ini.

Polisi juga menetapkan satu orang berinisial HN dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Rabu (11/2/2026). Peran tersangka yang kini masih dalam pengejaran tim Reskrim Polres Jepara, berperan sebagai pemasok bahan alkohol.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait