Tiga Peracik Miras Oplosan Jadi Tersangka, Enam Korban Tewas dan Dua Dirawat di Rumah Sakit Jepara
Kapolres Jepara bersama perwakilan Dinas Kesehatan menjelaskan hasil pemeriksaan kandungan alkohol dalam pesta miras berujung maut dan barang bukti yang disita.--
JEPARA, diswayjateng.id - Tiga warga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres JEPARA dalam kasus minuman keras (miras) oplosan. Kejadian ini menewaskan enam korban, serta dua korban lainnya dirawat di rumah sakit.
Dalam kejadian pesta miras berujung maut di sebuah warung di Desa Suwawal Timur Kecamatan Pakis Aji itu, polisi juga menetapkan satu orang berinisial HN dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Rabu (11/2/2026).
Tersangka yang kini masih dalam pengejaran tim Reskrim Polres Jepara, berperan sebagai pemasok bahan alkohol.
Sedangkan ketiga tersangka yang kini telah mendekam di sel tahanan Polres Jepara, yakni MR alias Pongi (49) warga Suwawal Timur, S alias Kancil (31) warga Desa Mambak, serta ESW (33) warga Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji.
Ketiga tersangka berperan menjual miras oplosan yang diracik sendiri dari bahan alkohol yang didapat dari pemasok.
"Minuman itu (miras oplosan) kemudian dijual kepada para korban,” ujar Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (11/2/2026).
Hadi menegaskan, penyidikan kasus miras oplosan ini masih terus dikembangkan. Termasuk memburu pemasok alkohol berinisial HN, yang kini masuk daftar pencarian orang.
“Kami mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi minuman keras ilegal atau oplosan, karena sangat berbahaya dan dapat mengancam nyawa,” pinta Hadi. 
Warung penjual miras oplosan di Jepara disegel polisi. --
Kronologi Pesta Miras Maut
Pesta miras oplosan berujung petaka ini berawal saat tersangka MR memesan dua jeriken alkohol dari HN yang berperan sebagai. pemasok Alkohol pada Jumat (6/2/2026).
Alkohol tersebut kemudian dioplos bersama bahan lainnya. Selanjutnya miras oplosan ini dijual di Warung Melisa Karaoke di Desa Suwawal Timur.
Usai menenggak miras tersebut, delapan korban mengalami gejala yang sama. Yakni pusing, mual, muntah, sesak napas, dada panas, hingga hilang kesadaran.
Berlanjut pada Minggu (8/2/2026) hingga Senin (9/2/2026), kondisi kesehatan delapan korban makin memburuk. Mereka pun harus dirujuk ke sejumlah rumah sakit di Jepara.
Enam korban tragedi miras oplosan ini akhirnya meninggal dunia. Sejumlah korban meninggal dunia, saat menjalani perawatan di RSUD Kartini, RSI Sultan Hadlirin dan RS Graha Husada Jepara. Kemudian ada yang meninggal di rumahnya.
Polisi melaporkan ada delapan korban yang tewas akibat pengaruh miras tersebut. Enam korban adalah Muhammad Arik Zulkarnain (33), Fatekur Rohman (38), Sholeh (51), Nur Amin (58), Sulhadi (53), dan Eko Sri Wijayanto (33).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: