PEKALONGAN, diswayjateng.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekalongan mempercepat proses perekaman Kartu KTP Elektronik (e-KTP) jelang Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) 2024.
“Tugas Disdukcapil adalah mengawal bagaimana supaya kita bisa memastikan bahwa masyarakat Kota Pekalongan yang pada tanggal 27 November nanti sudah genap usia 17 tahun sudah memiliki KTP,” kata Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi, Jumat 4 Oktober 2024.
Ia menyebut jumlah warga Kota Pekalongan yang berusia 17 tahun hingga 27 November 2024 mencapai 6.375. Merekalah yang disasar untuk rekam E KTP.
Targetnya pada 27 November 2024, mereka sudah punya KTP dan 97,27 persen di antaranya sudah terekam.
BACA JUGA: KPU Kota Pekalongan Tetapkan 221 Titik Ruas Jalan untuk APK
BACA JUGA: Pilkada Serentak 2024, KPU Kota Pekalongan Tetapkan Dua Paslon Walikota-Wakil Walikota
“Data ini merupakan data dinamis, kondisi mereka yang belum kita rekam di dalamnya tidak semuanya ada di Kota Pekalongan terkadang ada posisi masih mondok atau sekolah di luar kota Pekalongan atau ikut saudara ke luar daerah," ucapnya.
Slamet menyebut warga Kota Pekalongan itu bisa menggunakan layanan dukcapil di Kecamatan, MPP, Kantor Disdukcapil untuk melakukkan perekaman KTP elektronik.
"Lalu untuk mempercepat, kami juga lakukan jemput bola ke sekolah lanjutan atas yaitu SMA/SMK/MA/Pondok Pesantren/SLB yang sudah bisa kita rekam,” tuturnya.
Perekaman KTP membutuhkan waktu yang cukup singkat, pemohon yang sudah berusia 17 tahun akan diambil sidik jari, garis mata, wajah, dalam waktu 1 jam sudah jadi, dengan catatan tidak ada gangguan jaringan sistem, setelah perekaman selesai akan dicetak.