Disdukcapil Kabupaten Tegal Gulirkan Sosialisasi Aplikasi SIPANDU

Disdukcapil Kabupaten Tegal Gulirkan Sosialisasi Aplikasi SIPANDU

PANDU - Kegiatan sosialisasi aplikasi SIPANDU yang tengah digencarkan Dinas Dikcapil Kabupaten Tegal.--

SLAWI, diswayjateng.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tegal menggelar sosialisasi aplikasi SIPANDU serta pelatihan update SIAK terpusat bagi perangkat desa dan kelurahan.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kemampuan, dan keseragaman layanan administrasi kependudukan di seluruh wilayah Kabupaten Tegal. 

Kepala Dinas Dukcapil Triguntoro melalui Kabid Pengelolaan Informasi Adiminstrasi Kependudukan dan Pemanfaatan data (piak dan pd), Singgih Eling menyatakan dengan pemanfaatan teknologi yang terintegrasi, pihaknya berupaya terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat. 

"Salah satunya adalah layanan dokumen kependudukan berbasis online milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang dapat diakses melalui laman https://sipandu.tegalkab.go.id/,’’ terangnya, Sabtu (29/11). 

Menurutnya, melalui sistem ini, masyarakat kini dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, hingga pindah keluar dan kedatangan antar kabupaten maupun dalam kabupaten tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.

Ditegaskan Eling, proses pengajuan dilakukan secara daring mulai dari pendaftaran akun pelapor, pengisian data diri, hingga pengunggahan dokumen pendukung dalam format jpg, jpeg, png, atau jfif.  

"Setelah verifikasi oleh admin, pelapor akan menerima tautan aktivasi melalui WhatsApp untuk kemudian login dengan NIK dan password yang telah dibuat.," tambahnya.

Dan bila berhasil login, kata Eling, pelapor dapat memilih jenis layanan sesuai kebutuhan. "Sistem akan memandu pengguna agar seluruh syarat administrasi terpenuhi. Jika pengajuan sudah lengkap, permohonan akan diverifikasi oleh petugas Disdukcapil dan hasilnya dapat dipantau langsung melalui fitur daftar pengajuan. Dokumen hasil pengajuan diterbitkan dalam bentuk Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang sah secara hukum dan dapat diunduh langsung oleh pelapor," ungkapnya.

Dokumen TTE ini hanya bisa diunduh satu kali, namun jika terlewat atau file hilang, masyarakat dapat menghubungi verifikator untuk permintaan ulang. Pihaknya menegaskan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: