KPU Kota Pekalongan Tetapkan 221 Titik Ruas Jalan untuk APK
Sosialisasi Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2024 dengan Media Partner se-Kota Pekalongan di Cafe Alam Teduh Kota Pekalongan.--Bakti Buwono/Disway.jateng.id
PEKA1ALONGAN, jateng.disway.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan menetapkan 221 titik ruas jalan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Kota Pekalongan Nomor 599 Tahun 2024 tentang Lokasi Pemasangan APK dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2024.
“Beberapa titik jalan yang bisa dipasang APK paslon diantaranya di Jalan Hayam Wuruk, Jalan Imam Bonjol, Jalan Kurinci, Jalan Jenderal Soedirman, Jalan Gajahmada, Jalan Sengkuyung, Jalan RA Kartini, dan sebagainya,” kata Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda, Senin 30 September 2024.
Hal itu ia sampaikan dalam Sosialisasi Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2024 dengan Media Partner se-Kota Pekalongan di Cafe Alam Teduh Kota Pekalongan.
BACA JUGA: Pilkada Serentak 2024, KPU Kota Pekalongan Tetapkan Dua Paslon Walikota-Wakil Walikota
Fajar menyebut KPU memfasilitasi APK berupa selebaran, brosur, pamflet dan poster. Masing-masing paslon mendapatkan 23.207 lembar.
Lalu juga lima buah baliho, 60 buah umbul-umbul dan 54 buah spanduk.
Pemasangan KPK berlangsung selama masa kampanye mulai tanggal 25 September-23 November 2024.
“Untuk tempat yang dilarang dipasang APK yaitu tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah,” tuturnya.
Tim Paslon juga akan mencetak APK sendiri dengan aturan maksimal 200 persen atau dua kali lipat dari jumlah yang difasilitasi KPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: