Masa Kampanye, KPU Kota Semarang Membatasi Dana Kampanye Sebesar Rp89.417 Miliar

Kamis 03-10-2024,09:20 WIB
Reporter : Wahyu Sulistiyawan
Editor : Wawan Setiawan

SEMARANG, diswayjateng.id- Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Semarang telah menetapkan batas maksimal dana kampanye Pemiliha Wali Kota (Pilwakot) Semarang sebesar Rp89.417 Miliar. Pihaknya memberikan aturan batas maksimal di setiap kegiatan kampanye kepada masing-masing calon pasangan (paslon) selama masa kampanye berlangsung.

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, hal tersebut sesuai dengan KPT No 1170 tentang pendanaan dana kampanye dalam Pilwalkot Semarang. Rincian mencakup pengeluaran dana kampanye meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pembuatan bahan kampanye. Kemudian, penyebaran bahan kampanye, serta Alat Peraga Kampanye (APK). 

Setiap aspek memiliki besaran yang berbeda, contohnya Pertemuan terbatas dan pertamuan tatap mukan serta dialog dibatasi Rp19.080 Miliar, pembuatan bahan kampanye Rp42 Miliar, penyebaran bahan kampanye Rp18 juta, pemasangan alat peraga Rp36 juta, jasa manajemen konsultasi Rp400 juta, alat peraga kampanye Rp493 juta, bahan kampanye Rp550 juta dan kegiatan lain yang tidak melanggar kampanye sebesar Rp7.760 miliar", jelasnya kepada diswayjateng,id Rabu 2 Oktober 2024. 

BACA JUGA: Logistik Pilkada, 7.380 Bilik Suara Pilkada Tiba Di Gudang KPU Kota Semarang

BACA JUGA: Wali Kota Semarang Apresiasi Peran Pekerja Sosial Masyarakat dalam Meningkatkan Kesejahteraan Sosial

Ia juga menjelaskan dalam pelaksanaannya akan ada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan mendampingi dan menyusun sehingga pada pelaporan dananya tidak melebihi dari yang telah ditentukan.

Nantinya setiap kampanye kan ada laporan seperti nota dan kwitansi, nah itu nanti akan disusun dan didampingi KAP agar terpantau, tambahnya. 

Sebelumnya Zaini juga mengatakan, pasangan calon Wali Kota Semarang untuk membuat rekening sendiri agar bisa memantau lebih lanjut. "diharapkan kedua paslon untuk bisa membuat rekening di bank yang sudah bekerjasama dengan kami untuk dapat bersatu", tambahnya.

KPU Kota Semarang sendiri sudah menetapkan untuk dilakukan kampanye akbar hanya diperbolehkan satu kali, sedangkan untuk di tingkat kecamatan dan Kelurahan bebas selama masa kampaye. 

Kategori :