Kemeriahan Tradisi Dandangan Kudus Tercoreng, HP dan Uang Pedagang Dirampas Gegara Tak Lunasi Sewa Lapak
Kemeriahan Tradisi Dandangan di Kudus diwarnai dugaan aksi perampasan HP dan uang pedagang. --
KUDUS, diswayjateng.id- Gelaran tradisi Dandangan di KUDUS Jawa Tengah telah usai di awal Bulan Ramadhan tiba. Namun kemeriahan tradisi ini, ternyata meninggalkan kejadian yang mengejutkan.
Sebab di penghujung berakhirnya tradisi yang menandai datangnya Bulan Ramadhan ini, diduga diwarna tindakan premanisme. Salah seorang pedagang yang ikut berjualan di stand Tradisi Dandangan, diduga mengalami kejadian yang tak mengenakkan.
Pedagang bernama Egi Andra (58) ini, diduga menjadi korban perampasan oleh oknum panitia penyelenggara tradisi tahunan ini. Kasus ini akhirnya berlanjut ke Polres Kudus.
Kejadian itu berawal saat tenda stand korban didatangi oleh sejumlah orang dari pihak panitia penyelenggara tradisi Dandangan.
Pihak panitia penyelenggara mendatangi Egi Andra pada Selasa (17/2/2026) WIB pukul 02.00 WIB. Korban menyewa tenda lapak di depan Rumah Tahanan (Rutan) Kudus.
Karena belum melunasi uang pembayaran sewa tenda stand tempat berjualan, korban ditagih pihak panitia tersebut. Namun yang sangat disesalkan, proses penagihan itu terkesan kasar.
Pihak panitia yang diduga berinisial AP tersulut emosi, karena korban tak kunjung segera melunasi kekurangan uang sewa lapak sebesar Rp3 juta.
Dalam proses negosiasi yang berlangsung memanas itu, korban mengaku sebelumnya telah membayarkan sisa uang sewa Rp3 juta kepada pihak panitia penyelenggara lainnya.
Karena kesal tak kunjung membayar, selanjutnya AP diduga mengambil paksa HP milik korban. Ternyata di dalam shoftcase (tempat pelindung) HP tersebut juga tersimpan dua lembar KTP milik korban dan anaknya.
Selain itu, juga terselip SIM A dan SIM C serta yang tunai Rp270 ribu. Barang berharga milik korban itu diduga dirampas paksa pihak panitia, dengan alasan sebagai barang jaminan.
"HP yang di dalamnya ada KTP SIM dan uang Rp270 ribu itu diambil (AP) dengan alasan sebagai barang jaminan. Kalau uang pelunasan Rp3 juta sudah dilunasi, maka HP saya dikembalikan, " ujar Egi Andra kepada wartawan.
Karena tak terima dengan cara cara yang tak pantas dilakukan, membuat anak korban mengaku tak terima.
Korban Egi Andra bersama anaknya yakni Wahyu Ramadan, kemudian melaporkan dugaan perampasan tersebut ke Unit Satreskrim Polres Kudus.
Korban yang beralamat di Dukuh Kenayan, Desa Karangmalang RT 1 RW 9 Kecamatan Gebog Kudus ini, membuat aduan dugaan perampasan HP dan uang miliknya itu, pada Rabu (18/2/2026).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: