JEPARA, diswayjateng.id- Tergiur kalung emas yang dikenakan korban membuat pelaku gelap mata dan nekat merampasnya. Akibat aksi kriminalnya itu, mengantarkan pelaku berinisial NG (42), asal Desa Mayong Kidul, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara mendekam di tahanan Mapolres Jepara.
Kejadian perampasan disertai kekerasan ini dilakukan tersangka NG pada Rabu 19 September 2024 lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, tersangka berdalih sedang mengejar burung yang terbang ke rumah korban berinisial R.
Sesampainya di rumah yang dituju, tersangka melihat kalung emas yang dikenakan di leher korban. Tergiur dengan kilauan emas itu, tersangka pun berniat jahat dan merampas kalung milik korban.
BACA JUGA:Cetuskan Maklumat Sarang, Seratus Kiai di Jateng Dukung MLB Nahdlatul Ulama
Melihat pelaku agresif hendak merampas kalungnya, korban sempat melakukan perlawanan. Hingga akhirnya pelaku terpaksa membenturkan kepala korban ke dinding dan lantai sebanyak empat kali.
Akibat tindak kekerasan tersebut, korban mengalami luka dan sempat mendapat perawatan di PKU Muhammadiyah Mayong.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo mengatakan, dari keterangan saksi dan sejumlah bukti yang menguatkan, polisi akhirnya menangkap tersangka.
BACA JUGA:Tenteng Sajam, Polres Semarang Amankan 6 Remaja 3 Lainnya Kabur
Saat ditangkap, kata Yorisa, didapati barang bukti kalung emas milik korban seberat 3, 95 gram dari tangan tersangka.
“Atas tindak pidana tersebut, penyidik menjerat pelaku Pasal 365 Ayat 1 KUHP, yakni pencurian yang disertai kekerasan. Ancaman hukuman 9 tahun penjara," ungkap Yorisa dalam konfrensi pers di Mapolres Jepara, Rabu 25 September 2024.
Sementara itu, tersangka NG mengaku baru kali pertama melakukan aksi pencurian. Ia beralasan khilaf dan tidak sengaja.
"Saya gelap mata saat itu dan niat mencuri kalung untuk tambahan uang jajan,” tukasnya enteng.