Polda Jateng Tangkap Pengedar Narkoba, Bawa Sabu 97 Gram di Tol Banyumanik
Tersangka kasus narkoba saat menyaksikan petugas Polda Jateng melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di Kantor Ditres Narkoba Polda Jateng, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Senin (23/2/2026)-Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah tangkap tiga tersangka pengedar narkoba dalam penghadangan di Gerbang Tol Banyumanik, Rabu (28/1/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 97 gram lebih serta puluhan kilogram obat-obatan berbahaya lainnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Yos Guntur Y.S. Susanto, mengungkapkan ketiga tersangka yakni PT, AW dan EK
Mereka ditangkap saat hendak mengedarkan narkoba dari Purworejo menuju Semarang.
“Ketiganya diamankan di Gerbang Tol Banyumanik setelah kami melakukan penghadangan berdasarkan informasi dari informan,” ujar Guntur di dampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Kantor Ditresnarkoba, Jalan Tanah Putih, Semarang, Senin (23/2/2026).
Dalam konferensi pers yang dihadiri perwakilan BNN Provinsi, BPOM, Kejaksaan dan tamu undangan lainya, Guntur mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pembuntutan sejak dari Purworejo.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan berbagai barang bukti dari masing-masing tersangka.
Dari tersangka PT, polisi menyita tas berisi plastik hitam berisi sabu sekitar 97 gram, sabu 0,54 gram dalam plastik bening, delapan butir ekstasi dalam bungkus rokok, ganja 0,214 gram, satu bong, satu ponsel, korek api, serta alat penampungan urine.
Sementara dari tersangka AW, diamankan sabu 0,817 gram, dua ponsel, satu timbangan digital, satu celana jeans, serta satu unit mobil Toyota Rush.
Dari tersangka EK, polisi mengamankan satu alat tes urine.
“Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung amfetamin, metamin, dan termasuk narkotika golongan I,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru serta sejumlah pasal terkait lainnya.
Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
“Peran mereka sebagai pengedar, masing-masing memiliki tugas untuk memastikan narkoba tersebut sampai kepada pemesan,” tegas Guntur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: