Ungkap Judi Kasino, Polisi Amankan 10 Pegawai

Jumat 27-09-2024,09:56 WIB
Reporter : Umar Dani
Editor : Wawan Setiawan

SEMARANG, diswayjateng.id– Polisi mengamankan 10 orang terkait pengungkapan kasus perjudian kasino di Baby Face, Puri Anjasmoro, Semarang.. Para pelaku yang ditangkap mayoritas bekerja di kasino tersebut.

Sepuluh orang yang diamankan polisi tersebut rata-rata merupakan pekerja di judi kasino Baby Face yang juga tempat karaoke ternama di Semarang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menjelaskan bahwa awalnya 12 orang diamankan, namun dua di antaranya hanya bekerja sebagai office boy sehingga hanya 10 orang yang resmi ditahan.

"Dua orang hanya office boy," ujarnya dalam rilis kasus yang digelar di Polrestabes Semarang.

Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti seperti kartu remi, uang tunai senilai Rp 1,25 miliar, koin cip, catatan pertukaran uang tunai ke cip, monitor, alat penghitung uang, dan perlengkapan tulis-menulis.

Irwan menjelaskan , operasi yang dilakukan jajaran Polrestabes Semarang pada Jumat 20 September 2024 pukul 23.00 WIB ini berlangsung senyap, tanpa melibatkan banyak personel.

"Tim yang sebelumnya sudah melakukan pemantauan langsung masuk dan mendapati aktivitas judi di beberapa ruangan dengan beberapa pemain" ungkap Irwan.

Spontan, kata Irwan, oleh petugas seluruh aktivitas di kasino dihentikan dan langsung memeriksa meminta keterangan para karyawan dan pemain.

“Jadi kami sudah mendapatkan informasi dari beberapa hari yang lalu, kemudian kita cek kita dalami dan malam ini langsung kami lakukan penindakan," ungkap Kapolrestabes.

Operasi penangkapan dilakukan dengan senyap pada Jumat malam pukul 23.00 WIB, di mana tim yang telah melakukan pemantauan langsung menggerebek beberapa ruangan kasino yang sedang aktif beroperasi.

"Informasi sudah kami dapat beberapa hari sebelumnya, dan langsung kami tindak malam itu," jelas Irwan.

Kasino ini beroperasi di balik tempat hiburan yang tidak mudah terlihat oleh masyarakat umum, dengan pengaturan jalur pintu khusus. Menurut informasi, tempat tersebut ramai dikunjungi hingga dini hari.

Kapolrestabes juga mengungkap identitas 10 orang yang ditahan, termasuk Arsy Egar sebagai pembagi koin cip, Phillip Heryanto sebagai penukar koin hadiah, dan Jimmy Raharjo sebagai penyelenggara.

Seluruh tersangka terancam dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Meskipun Jimmy mengaku bahwa uang yang diamankan adalah modal usaha sebesar Rp 1,3 miliar, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk meminta keterangan dari pemilik gedung yang disewakan untuk aktivitas perjudian tersebut.

Kategori :