Percepatan Jepara Mulus, Bupati Witiarso Wajibkan Kepala OPD Bikin Perjanjian Kinerja
Bupati Witiarso menyaksikan penandatanganan perjanjian kinerja kepala OPD Jepara. --
JEPARA, diswayjateng.id - Puluhan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Jepara sepakat menandatangani dokumen perjanjian kinerja tahun 2026.
Langkah ini untuk menjadikan tata kelola pemerintahan di Jepara yang akuntabel dan berorientasi pada hasil.
Sebab dalam lima tahun terakhir sejak tahun 2020, laporan hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pemkab Jepara menunjukan peningkatan.
Dalam hasil penilaian SAKIP yang dilakukan oleh Kemenpan RB, Kabupaten Jepara selama lima tahun dengan kategori B.
Perincian nilainya yakni tahun 2020 mendapatkan skor 64,96. Selanjutnya pada 2021 yakni 64,13, tahun 2022 dapat 64,53, tahun 2023 sebesar 65,69 dan tahun 2024 sebanyak 66,03.
Untuk mendapatkan penilaian yang lebih tinggi dari tahun tahun sebelumnya, Bupati Jepara meminta, semua kepala OPD menandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2026, di Gedung Shima, Senin (26/1/2026).
Bupati Witiarso mengatakan, perjanjian kinerja demi percepatan visi dan misi pembangunan Kabupaten Jepara.
"Hal ini juga sebagai komitmen bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada hasil," ujar Witiarso. 
Penandatanganan perjanjian kinerja OPD untuk menjadikan tata kelola pemerintahan Jepara akuntabel dan berorientasi pada hasil.--
Penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2026 ini, kata Witiarso, juga memperkuat komitmen bersama mewujudkan pemerintahan Jepara yang makmur unggul lestari dan religius atau MULUS, serta berorientasi pada pelayanan publik.
Untuk diketahui, Laporan Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) adalah dokumen ryang memuat hasil penilaian, capaian kinerja, efektivitas program, serta rekomendasi perbaikan dalam suatu instansi pemerintah.
Evaluasi ini dilakukan oleh Inspektorat secara internal atau Kementerian PANRB. Penilaian untuk mengukur tingkat akuntabilitas dan meningkatkan efisiensi pemerintahan.
Untuk hasil penilaian SAKIP yang diperoleh Pemkab Jepara pada tahun 2025 termasuk dalam kategori tinggi Perinciannya dengan total skor 1930 dan rata-rata skor sebesar 45,95
Hasil penilaian dituangkan melalui Surat Gubernur Jawa Tengah, 19 Juni 2025 Nomor : B/000.8/100/2025. Perihal Penilaian Kematangan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten yang mendapatkan skor sangat tinggi antara lain, Dinas Kesehatan (53), Bappeda (52), Sekretariat Daerah (51), Disdukcapil (51), DPMPTSP (51) serta Kecamatan Batealit dengan skor 50.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: