Pengadilan Tipior Semarang Tolak Eksepsi Mantan Dirkeu Bank DKI dalam Kasus Sritex

Pengadilan Tipior Semarang Tolak Eksepsi Mantan Dirkeu Bank DKI dalam Kasus Sritex

Babay Parid Wazdi, (baju batik Coklat) mantan Direktur Keuangan Bank DKI bersama kuasa hukum usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Selasa, 20 Januari 2026. -Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.com – Sidang perkara dugaan korupsi pembiayaan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dengan terdakwa mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) Bank DKI, Babay Parid Wazdi, memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) SEMARANG menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasihat hukumnya dalam putusan sela yang dibacakan pada Selasa, 20 Januari 2026.

Majelis hakim yang dipimpin Romel, S.H., menyatakan keberatan yang disampaikan terdakwa tidak dapat diterima, sehingga perkara dinyatakan tetap dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Dengan putusan tersebut, persidangan resmi memasuki tahap pembuktian yang akan berlangsung pekan depan.

Penolakan eksepsi tersebut menegaskan bahwa Majelis Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materil untuk diperiksa lebih lanjut melalui agenda pembuktian di persidangan.

Kuasa hukum terdakwa, Umar Januardi, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya putusan sela Majelis Hakim. 

Menurutnya, tahapan selanjutnya akan difokuskan pada pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diajukan oleh JPU.

“Putusan sela kami hormati sebagai bentuk independensi Majelis Hakim. Namun, penolakan eksepsi tidak serta-merta menutup ruang kritik hukum terhadap konstruksi dakwaan yang sejak awal kami persoalkan,” ujar Umar usai persidangan.

LBH Muhammadiyah yang mendampingi Babay Parid Wazdi menilai perkara ini memunculkan diskursus penting terkait pemisahan antara tanggung jawab jabatan struktural dan pertanggungjawaban pidana secara personal. 

Umar menegaskan, pada tahap pembuktian, JPU wajib membuktikan secara konkret adanya perbuatan individu, unsur kesengajaan (mens rea), serta hubungan kausal antara tindakan terdakwa dan dugaan tindak pidana.

“Kami menekankan agar pembuktian dilakukan secara ketat, objektif, dan profesional. Hukum pidana tidak boleh bergeser menjadi instrumen untuk mengadili kebijakan atau risiko bisnis semata,” tegasnya.

Ia menambahkan, kepastian hukum di sektor perbankan menjadi hal krusial agar keputusan profesional yang diambil secara kolektif dan berjenjang tidak serta-merta dipersonalisasi sebagai tindak pidana.

Menurutnya, tahap pembuktian akan menjadi momentum untuk menguji apakah dakwaan benar-benar mengarah pada perbuatan pidana individu atau semata-mata melekat pada jabatan.

Lebih lanjut, Umar menyatakan hingga saat ini tidak terdapat fakta hukum yang menunjukkan Babay Parid Wazdi menerima suap atau gratifikasi. 

Ia juga menegaskan bahwa kliennya hanya menjabat sebagai direktur pengganti, bukan direktur utama, serta hanya satu kali mengikuti rapat Komite Kredit A2.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait