Pengadilan Tipior Semarang Tolak Eksepsi Mantan Dirkeu Bank DKI dalam Kasus Sritex
Babay Parid Wazdi, (baju batik Coklat) mantan Direktur Keuangan Bank DKI bersama kuasa hukum usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Selasa, 20 Januari 2026. -Umar Dani -
“Kami meyakini Pak Babay Parid Wazdi tidak pernah menerima suap atau gratifikasi. Ini bukan hanya soal individu, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi ribuan bankir di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, terdakwa Babay Parid Wazdi membantah pernah bertemu dengan jajaran manajemen Sritex, termasuk Iwan Setiawan Lukminto. Ia juga menegaskan gaya hidup sederhana yang dijalaninya selama berkarier di dunia perbankan.
“Saya tidak pernah bertemu dengan pengurus Sritex. Saya hidup sederhana, naik pesawat ekonomi, dan tidak menggunakan fasilitas mewah. Silakan media dan publik melakukan pengecekan,” kata Babay usai sidang.
Babay juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak psikologis perkara ini terhadap sektor perbankan nasional.
Menurutnya, banyak bankir kini merasa ragu dalam mengambil keputusan kredit, yang berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi.
“Kalau ribuan bankir takut menyalurkan kredit, ekonomi bisa mengendap. Ini bukan hanya soal saya, tetapi juga kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.
Ia menegaskan memiliki visi yang sama dengan aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
“Tidak ada perbedaan visi dengan jaksa. Kami sama-sama ingin Indonesia bersih dari korupsi, namun tetap menjunjung tinggi kepastian hukum,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:







