Musnahkan Barang Bukti, Kejari Batang Hancurkan Odong-odong hingga Celurit

Kamis 12-09-2024,17:45 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG.ID, BATANG - Kejari Batang melakukan pemusnahan barang bukti dari 36 perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). 

Pemusnahan merupakan rangkaian hasil sitaan yang dikumpulkan selama periode Juni hingga Agustus 2024.

Proses pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Efi Paulin Numberin, yang menjelaskan bahwa kegiatan tersebut telah dilakukan tiga kali sepanjang tahun 2024. 

BACA JUGA:Makan Gratis di Sekolah, Wiranto Ingatkan Keuntungan UMKM Tidak Mengurangi Nilai Gizi

“Semua barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, kami memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemusnahan,” jelas Efi Paulin, Kamis 12 September 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini cukup beragam dan mencakup berbagai jenis obat terlarang hingga senjata tajam. 

Salah satu barang bukti yang paling mencolok adalah 23.673 butir obat keras ilegal, termasuk di antaranya Tramadol DMP, Hexymer Yarindo, Trihexyphenidyl, serta Alprazolam. 

Obat-obatan ini merupakan hasil penyitaan dari berbagai kasus yang telah selesai di persidangan.

BACA JUGA:Tingkatkan Produksi Tembakau, Dinpertan Gelar FFD Demplot

Tak hanya obat-obatan, barang bukti lain yang turut dimusnahkan termasuk narkotika jenis sabu dengan berat total 2,47128 gram, senjata tajam seperti celurit dan parang untuk tawuran pelajar, serta handphone yang digunakan dalam tindak pidana. 

“Semua barang bukti ini merupakan hasil sitaan dari kejahatan yang terjadi selama beberapa bulan terakhir. Kami harap dengan pemusnahan ini, masyarakat bisa melihat keseriusan kami dalam menegakkan hukum,” tambah Efi Paulin.

Metode pemusnahan yang digunakan cukup beragam dan disesuaikan dengan jenis barang bukti. 

BACA JUGA:Bangun Sinergi UMKM di Era Digital

Obat-obatan terlarang dan sabu dimusnahkan dengan cara diblender hingga tidak dapat digunakan kembali. 

Sementara barang bukti lain, seperti pakaian yang terkait dengan kejahatan, dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kategori :