Musnahkan Barang Bukti, Kejari Batang Hancurkan Odong-odong hingga Celurit

Kamis 12-09-2024,17:45 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Rochman Gunawan

Selain itu, ada juga minuman keras yang dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat. Dalam pemusnahan ini, total sebanyak 603 botol minuman keras ilegal dihancurkan. 

Sementara itu, modifikasi kendaraan odong-odong yang digunakan dalam tindak pidana juga dipotong-potong hingga tak lagi bisa berfungsi.

Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Batang ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait. 

BACA JUGA:Cara Menemukan Tempat Istirahat di Jalan Menggunakan Ponsel

Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Satlantas Polres Batang, Dinas Kesehatan (Dinkes) Batang, Dinas Perhubungan (Dishub) Batang, Pengadilan Negeri Batang, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Lapas Batang. 

Sebagai langkah pembelajaran, pihak Kejari Batang juga mengundang para terpidana untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti melalui aplikasi Zoom. 

"Kami berharap pemusnahan ini bisa menjadi pelajaran bagi para terpidana dan memberikan efek jera kepada mereka. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa kejahatan tidak berulang," pungkas Efi Paulin.

 

Kategori :