5 Cara Ampuh Mengatasi Teror Debt Collector Pinjol

Kamis 05-09-2024,14:45 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

DISWAY JATENG.ID - Cara mengatasi teror DC pinjol, beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial soal teror debt collector pinjaman online alias pinjol. Seorang warganet mengaku mendapat teror pinjol, padahal tidak pernah melakukan pinjaman.

Data yang seringkali diancam untuk disebar dan disalahgunakan seperti KTP dan hal mengenai privasi lainnya di ponsel debitur perlu untuk dijaga. Karena itu, cara mengatasi teror DC pinjol dapat menghindari penyebaran data pribadi kalian meskipun dalam kondisi menunggak. 

Meski layanan pinjol alias pinjaman online memudahkan untuk mendapatkan pinjaman, ada berbagai risiko yang merugikan seperti penyalahgunaan dan penyebaran data pribadi jika nasabah mengalami galbay alias gagal bayar. Jika kalian mengalami kejadian seperti ini, maka perlu lakukan cara mengatasi teror DC pinjol dibawah ini.

Lantas, bagaimana cara mengatasi teror DC pinjol? Apakah memblokir nomor bisa menjadi solusi?

BACA JUGA:Berikut 6 Cara Menghadapi Teror DC Pinjol lewat Pesan WA

Memblokir nomor bukan menjadi solusi, meskipun kita bisa memblokir nomor telepon yang digunakan oleh debt collector pinjol untuk menghubungi kita, hal ini mungkin tidak menyelesaikan masalah secara permanen.

Hal ini karena debt collector bisa menggunakan nomor telepon yang berbeda atau bahkan menghubungi kita melalui media sosial atau email. Selain itu, memblokir nomor telepon dari debt collector juga bisa mempersulit proses penyelesaian utang kita.

Cara Mengatasi Teror Debt Collector Pinjol 

1. Pertahankan Bukti-bukti

Cara mengatasi teror debt collector (DC) pinjaman online yaitu dengan mengumpulkan seluruh bukti pinjaman online yang dilakukan oleh debt collector.

Pertahankan bukti-bukti seperti rekaman suara atau pesan teks yang mendukung pengaduan kalian. Hal ini bisa menjadi bukti kuat jika nantinya kita akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

2. Kenali Hak Sebagai Nasabah

Selanjutnya, apabila ternyata kita memang pernah melakukan pinjaman online, sebagai nasabah memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.

Salah satu aturan yang perlu diketahui yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah. Selain itu, debt collector (DC) harus memberikan informasi yang jelas dan benar kepada nasabah mengenai jumlah utang, bunga, biaya, dan jangka waktu pelunasan.

Kategori :