Pedagang Pasar Trayeman Kabupaten Tegal Keberatan dengan E-Retribusi, Kenapa?

Sabtu 10-08-2024,08:45 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Ratusan pedagang di Pasar Trayeman merasa keberatan dengan kebijakan retribusi elektronik (e-retribusi) dari Pemkab Tegal. Karena, ketika pedagang tidak berjualan di hari tertentu, mereka wajib membuat surat izin dari dokter, RT/RW atau kepala desa. 

"Surat izin saat tidak berjualan memang sangat berat, kaya anak sekolah saja," kata Tri Amanto, salah satu pedagang ayam potong di Pasar Trayeman saat dihubungi. 

Menurutnya, kebijakan surat izin saat tidak berdagang, dinilai memberatkan para pedagang. Sebab, jika saat sakit harus ada surat dokter, dan jika ada keperluan lainnya juga harus ada surat dari RT atau desa. 

BACA JUGA:Humas Satpol PP Kabupaten Tegal Ikuti Bimtek Jurnalistik

"Kalau tidak ada surat izin, maka retribusi hari itu akan dijadikan tunggakan atau utang," keluhnya.

Tak hanya soal surat izin, lanjut dia, pelaksanaan program e-retribusi juga belum berjalan maksimal. Pedagang yang awalnya disosialisasikan cara pembayaran secara elektronik, kenyataannya sampai saat ini masih manual. Pedagang membayar retribusi tetap menggunakan uang tunai. 

"Katanya akan dikasih kartu, tapi sampai saat ini tetep bayar tunai," bebernya. 

BACA JUGA:Berstandar Nasional, Rumput Stadion Trisanja Telan Anggaran hingga Rp2,4 Miliar

Dia menyatakan, pedagang juga keberatan dengan adanya e-retribusi, karena dinilai lebih mahal. Biasanya, pedagang dulu hanya membayar Rp5.000 per hari, sekarang Rp9.500 per hari.

"Banyak keluhan pedagang Pasar Trayeman, seperti penataan pedagang, infrastruktur dan lainnya," ujarnya. 

Terpisah, Kabid Sarana Distribusi dan Perizinan Perdagangan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal Teguh Imam Prayitno membenarkan adanya kebijakan mewajibkan surat izin saat pedagang tidak berjualan. 

Surat izin bisa dari dokter saat sakit, atau surat izin dari RT atau desa saat ada kepentingan pribadi. Jika tidak berjualan tanpa surat izin, maka akan dijadikan tunggakan tagihan.

BACA JUGA:Adu Taktik Karyawan Air di Kabupaten Tegal Warnai HUT RI

"Jika mengacu pada Perda, jualan atau tidak jualan harus tetap bayar retribusi, karena menggunakan aset daerah. Tapi, kami ambil kebijakan kalau tidak jualan harus disertakan surat izin," terangnya. 

Dia menjelaskan, surat izin saat tidak berjualan, dapat diserahkan ke UPTD 1 yang membawahi Pasar Trayeman. Jika ada surat izin, maka tidak dikenakan tunggakan retribusi. 

Kategori :