DISWAYJATENG, SLAWI - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar serentak di Indonesia pada 27 November 2024. Tak terkecuali Pilkada di Kabupaten Tegal.
Komisioner KPU Kabupaten Tegal Adi Purwanto berharap agar visi misi para calon bupati (cabup) Tegal disusun sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tegal.
"Jadi biar selaras dengan program Nasional juga," kata Adi Purwanto, di sela-sela acara sosialisasi tahapan pecalonan Bupati dan Wakil Bupati Tegal 2024.
BACA JUGA:Hari Pertama MPLS, Diisi dengan Bermain dan Mengenal Lingkungan Sekolah
Menurut Adi, sosialisasi ini merupakan salah satu tahapan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pilkada.
"Dimana, dalam tahapan pencalonan ini di Kabupaten Tegal sendiri terdapat 1 bakal pasangan calon perseorangan yang statusnya diverifikasi yang nantinya apakah dukungannya memenuhi syarat atau tidak," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal ini.
BACA JUGA:Ibu Hamil di Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal Dapat Bantuan Sembako
Dia menyebut, sosialisasi itu juga menghadirkan sejumlah narasumber. Antara lain, dari Bappedalitbang, Polres Tegal, Kejaksaan Negeri, Kemenag, Pengadilan Negeri, Dinas Dikbud dan Bawaslu.
"Kenapa kita mengundang Bappeda, karena ini menyangkut visi misi para calon bupati dan wakil bupati. Supaya selaras dengan RPJMD Kabupaten Tegal," ucapnya.
BACA JUGA:8 Hari, Polres Pemalang Tindak 1.500 Pelanggar dalam Operasi Patuh Candi 2024
Dari kejaksaan memberikan materi soal kerawanan pada proses permasalahan di Gakumdu. Sedangkan Polri, memberikan materi soal pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Kalau materi dari Dikbud, soal ijazah calon. Bilamana ada calon yang sekolahnya sudah tutup dan sebagainya, pengurusan ijazahnya bisa di Dikbud," terangnya.
BACA JUGA:MPLS SD Negeri Panggung 12 Kota Tegal Meriah, Apa Saja Isinya?
Adi menambahkan, saat ini KPU Kabupaten Tegal sedang menyelesaikan tahapan verifikasi faktual terkait dengan tanggapan masyarakat.
"Bila mana ada masyarakat yang kemudian merasa namanya ada di dalam data dukungan padahal tidak merasa mendukung, maka itu bisa memberikan tanggapan pada KPU Kabupaten Tegal terakhir pada 26 Juli 2024," tutupnya.