Cara laporkan DC pinjol bisa Anda lakukan melalui OJK. Pasalnya lembaga ini memiliki kewajiban melindungi kepentingan konsumen atau peminjam, berikut cara melakukan pengaduan:
- Buat surat pengaduan yang ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan
- Telepon 157
- Kirim laporan ke alamat Email konsumen@ojk.go.id
- Forum pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
2. Kantor Polisi
Pengaduan DC yang melakukan tindakan diluar aturan juga bisa diadukan ke Polisi. Anda cukup membuat laporan disertai dengan bukti, dengan ini nanti pihak polisi akan menindaklanjuti masalah tersebut.
BACA JUGA: Inilah Risiko Galbay Adakami yang Perlu Anda Ketahui, Supaya Terhindar dari Kejaran DC Pinjol
3. Bank Indonesia (BI)
Bank Indonesia memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada nasabah. Pengaduan ke BI dapat Anda lakukan dengan mudah melalui:
- Contact center BICARA telepon 021-131
- Email bicara@bi.go.id
- Form pengaduan online www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
- Surat laporan.
Dengan melaporkan DC ke intitusi di atas, maka Anda bisa bebas dari teror atau penagihan kasar lagi. Cara ini Cukup efektif supaya oknum-oknum debt collector nakal bisa diberikan efek jera sesuai hukum yang berlaku.
Solusi supaya nasabah aman dari teror, sebaiknya lunasi semua utang. Dengan cara ini Anda bisa terbebas dari kedatangan, penagihan, teror, dan lainnya yang berkaitan dengan DC.
BACA JUGA: 3 Cara Mudah Melaporkan DC Pinjol yang Kasar, Solusi Hindari Tindakan Intimidasi dan Teror DC
Demikian informasi mengenai cara laporkan DC pinjol yang melakukan penagihan kasar kepada nasabah galbay. Semoga bermanfaat.