Cara Laporkan DC Pinjol yang Melakukan Penagihan Kasar ke Nasabah Galbay

Sabtu 06-07-2024,06:55 WIB
Reporter : Meiffio Hasanain Mayzaldin
Editor : Zuhlifar Arrisandy

DISWAY JATENG - Memiliki utang dan diteror debt collector memang bisa jadi kondisi yang menakutkan. Namun tenang saja, artikel ini akan membahas tentang cara laporkan DC pinjol kasar agar aman dari teror atau kerugian lainnya.

Penagihan DC yang brutal kepada nasabah galbay sudah banyak terjadi di kalangan masyarakat. Karena itu, Anda perlu tau cara laporkan DC pinjol untuk menjaga-jaga apabila terjadi hal yang tidak diinginkan ini.

Cara laporkan DC pinjol juga bisa dilakukan ketika Anda menggunakan platfrom legal atau ilegal. Pasalnya penagihan utang dengan cara yang tidak wajar termasuk hal yang sudah merugikan dan bisa dipidana.

BACA JUGA: DC Lapangan Pinjol Datang ke Rumah Secara Tiba-tiba? Pakai 2 Cara ini Dijamin Bebas Kunjungan

Di beberapa kasus ditemukan juga DC pinjol yang melakukan penagihan kepada keluarga atau kerabat dekat. Hal seperti ini tentu saja bisa mengganggu kenyamanan mereka.

Mengutip pengalaman galbay dari salah satu nasabah di grup Facebook mengatakan bahwa, penagihan Berbasis Gender Online (KBGO) juga sering dialami oleh nasabah.

Penagihan KGBO tersebut bisa dilakukan di platfrom legal atau ilegal, sebagai berikut:

1. Pinjol Ilegal

  • Verbal: Penagihan dengan teror melalui pesan berisikan pelecehan, teror panggilan, dan pesan ke kontak darurat.
  • Fisik: Menyita barang-barang pribadi debitur.
  • Bunga atau denda: Debitur bisa dibebani denda yang tidak sesuai dengan aturan OJK atau lebih dari 100% dari nilai pinjaman.

BACA JUGA: Tipe Nasabah yang Ditakuti oleh DC Lapangan Pinjol, Kaum Galbay Bisa Mecontohnya

2. Pinjol Legal

  • Verbal: Teror melalui pesan, pelecehan, dan kerugian lainnya.
  • Bunga atau denda: Nasabah akan dibebani bunga tinggi yang dihitung per hari. 

Itulah beberapa pengalaman yang biasa dialami oleh nasabah galbay. Seperti yang diketahui pinjol ilegal jauh lebih berbahaya dibandingkan di pinjol legal.

Untuk mengatasi masalah tersebut, maka sebaiknya Anda segera laporkan. Lalu, bagaimana cara laporkan DC pinjol yang melakukan penagihan kasar?

Cara laporkan DC pinjol bisa dilakukan dengan mudah. Apabila Anda salah satu nasabah yang mengalami penagihan dengan kekerasa maka adukan ke institusi berikut ini:

BACA JUGA: Catat Waktu Teror DC Lapangan Pinjol Berhenti Teror Nasabah Galbay

1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Kategori :