Nasabah Dipaksa Tanda Tangan Dokumen, Kasus Kredit Ganda di Batang Makin Panas

Nasabah kredit bank pelat merah di Batang yang terkena kredit ganda saat ditemui di rumahnya, Sabtu 26 April 2025--Bakti Buwono/ diswayjateng.id
BATANG, diswayjateng.id — Dugaan intimidasi terhadap nasabah bank milik pemerintah mencuat di Kabupaten Batang.
Seorang nasabah berinisial CS mengaku didatangi dua pegawai bank pelat merah ke rumahnya pada Kamis, 15 Mei 2025.
Menurut kuasa hukumnya, Didik Pramono, dua pegawai tersebut tidak hanya datang tanpa pemberitahuan, tetapi juga melakukan interogasi dan pemaksaan tanda tangan dokumen.
“Padahal, kasus kredit yang dialami klien saya masih dalam proses mediasi dengan pihak bank,” kata Didik saat dikonfirmasi Jumat, 16 Mei 2025.
BACA JUGA: Nasabah Korban Kredit Ganda Datangi Kantor Cabang, Ini Jawaban BRI Batang
BACA JUGA: Kisruh Kredit di Bank Pelat Merah Batang: Nasabah Ditagih Kredit Ganda hingga Diancam
Ia menilai tindakan tersebut melangkahi prosedur hukum karena bank sudah tahu bahwa dirinya adalah kuasa hukum yang sah dalam perkara itu.
“Saya kecewa karena mereka langsung menyambangi klien tanpa koordinasi. Ini bentuk intimidasi,” tegasnya.
Didik meminta pihak bank menghentikan segala bentuk tekanan terhadap nasabah agar mediasi berjalan dengan adil dan bermartabat.
Ia pun menyatakan mempertimbangkan untuk konsultasi pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang terkait hal tersebut.
BACA JUGA: Polres Batang Amankan 7 Remaja Dicurigai Akan Tawuran, Panggil Orangtua
BACA JUGA: Kapolres Batang Kukuhkan Forum Wartawan, Perkuat Sinergi Lawan Disrupsi Informasi
Perkara kredit ganda klien Didik Pramono berawal dari kredit Kupedes RSW
Kejadian itu berawal pada 2019 ia mengajukan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) senilai Rp 105 juta bersama orang tuanya dengan tenor lima tahun dan cicilan Rp 2,6 juta per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: